C. Norma Pembatasan yang Sah dan Proporsional Ketentuan Pasal 19 ayat (2) KIHSP menyebutkan bahwa hak berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut (Smith, 2007: p.268). Negara atau pemerintah melalui hukum domestiknya diizinkan untuk melakukan pembatasan terhadap hak berekspresi (Fraser, 2019; Altwicker, T., 2018 ). Tetapi karena mengingat pentingnya mewujudkan hak kebebasan berekspresi tanpa gangguan (without interference), maka pembatasan itu adalah pembatasan yang terbatas, artinya hanya bisa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan syarat-syarat yang secara ketat, syarat-syarat yang digunakan juga bersifat tertentu, pasti, tidak mengandung multitafsir, didasarkan pada undang-undang yang telah ada, dan hanya dilakukan untuk tujuan-tujuan yang jelas-jelas termaktub dalam undang-undang (Debeljak, 2008; McDonagh, 2013). Ronald Dworkin (1980) berpandangan bahwa mensensor atau membredel pandangan orang lain karena dianggap menghina sama halnya dengan mengatakan bahwa pendapat orang yang disensor tersebut tidak layak untuk mendapatkan penghormatan yang setara. “[…] censoring other’s opinion as insulting is the same as saying that other’s opinion in not “worthy of equal respect.” (p.51). Medlow juga menambahkan bahwa seseorang tidak bisa dihukum karena apa yang dia percayai atau yakini, atau apa yang diimajinasikan, atau pikirkan (Medlow, 2017: 2345). Oleh karena itu, agar pembatasan terhadap hak berekspresi dapat dilakukan secara sah dan proporsional, negara perlu memastikan bahwa UU atau regulasi yang dijadikan dasar pembatasan hak berekspresi seseorang haruslah memuat norma hukum pembatasan yang tepat. Sebab secara filosofis, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi orientasinya bukan untuk mengganggu atau mengekang kebebasan itu sendiri (interference oriented), melainkan tujuan utamanya adalah untuk perlindungan (protection oriented) yaitu sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan tersebut. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Norma hukum pembatasan ini secara garis besar diadopsi dari Ketentuan Pasal 29 DUHAM21 Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus 21 Ketentuan Pasal 28J ayat (1) ini selaras dengan Ketentuan Pasal 29 DUHAM: “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.” 12

Select target paragraph3