STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
STANDAR NORMA DAN PENGATURAN
TENTANG
HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI1
I.
PENDAHULUAN
A. Pentingnya Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
1.
Salah satu tujuan dari negara demokrasi adalah membentuk situasi pelindungan dan penegakan
hak asasi manusia (“HAM”). Hal ini tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(“DUHAM”) Pasal 21 ayat (3):
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang
bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan
prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
2.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi.
Negara yang demokratis tercermin dari adanya pelindungan terhadap kebebasan berkumpul,
mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.2
3.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi dan
informasi publik, merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki. Pelindungan akan kebebasan
berpendapat dan berekspresi dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap
penyelenggaraan pemerintahan. Pelindungan ini penting untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.3
B. Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia
Universal
4.
DUHAM di Pasal 1 menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan.”
1 . Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi disahkan melalui
Keputusan Sidang Paripurna No. 04/PS/00.04/IV/2021 Tanggal 5 April 2021 pada Putusan Nomor 16 dan ditetapkan dalam
Peraturan Komnas HAM RI No. 2 Tahun 2021 Tanggal 20 April 2021.
2. Charles Tilly, Democracy, New York: Cambridge University Press, 2007, hlm. 8.
3. Komentar Umum No. 34 Para. 2.
1