STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI STANDAR NORMA DAN PENGATURAN TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI1 I. PENDAHULUAN A. Pentingnya Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi 1. Salah satu tujuan dari negara demokrasi adalah membentuk situasi pelindungan dan penegakan hak asasi manusia (“HAM”). Hal ini tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) Pasal 21 ayat (3): Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. 2. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya pelindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.2 3. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi dan informasi publik, merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki. Pelindungan akan kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pelindungan ini penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.3 B. Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Universal 4. DUHAM di Pasal 1 menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” 1 . Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi disahkan melalui Keputusan Sidang Paripurna No. 04/PS/00.04/IV/2021 Tanggal 5 April 2021 pada Putusan Nomor 16 dan ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 2 Tahun 2021 Tanggal 20 April 2021. 2. Charles Tilly, Democracy, New York: Cambridge University Press, 2007, hlm. 8. 3. Komentar Umum No. 34 Para. 2. 1

Select target paragraph3