STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
hanya dalam bentuk tertulis maupun ucapan, termasuk pula dukungan dalam bentuk uang dan
tindakan simbolis lainnya.
279. Amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat melindungi pula pernyataan yang salah dan
juga pernyataan yang berdampak pada reputasi seorang figur publik. Dalam perkara New York
Times v. Sullivan (1964), Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa keberadaan
perdebatan terhadap isu publik tanpa hambatan dan terbuka secara luas merupakan suatu
komitmen nasional yang mendalam. Hal ini juga termasuk adanya kritik yang pedas dan tajam
terhadap pejabat pemerintah dan publik. Dalam perkara United States v. Alvarez, Mahkamah
Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian dari Undang-Undang Stolen Valor Act, yang
mengkriminalisasi pernyataan yang salah tentang kepemilikan tanda kehormatan militer.
Ketentuan ini dibuat sebagai upaya untuk membendung kasus-kasus dimana seseorang
mengklaim mendapatkan tanda penghormatan, dan dalam rangka melindungi penerima
sebenarnya. Bagi Mahkamah Agung Amerika Serikat, fakta bahwa suatu pernyataan salah tidak
bisa menjadi alasan tidak mendapat pelindungan kebebasan berekspresi.
Pengadilan HAM Eropa
280. Pada Pengadilan HAM Eropa, pentingnya pelindungan kebebasan berekspresi di internet juga
ditekankan pada berbagai kasus. Misalnya pada perkara Chengiz and Others v. Turkey. Perkara
ini terkait upaya pembatasan akses terhadap Youtube yang terjadi di Turki. Pengadilan HAM
Eropa berpandangan bahwa Youtube merupakan sarana unik untuk mendiseminasikan
informasi, khususnya yang berkaitan dengan isu sosial dan politik, dan memiliki manfaat penting
bagi jurnalisme warga (citizen journalism). Selain itu, Pengadilan juga berpandangan bahwa
upaya pemblokiran pada keseluruhan website akan membatasi akses pada informasi yang luas,
dan berpengaruh pada hak-hak pengguna internet dan memilki dampak yang besar. Oleh karena
itu, upaya pembatasan terhadap Youtube melanggar hak atas kebebasan berekspresi.148
281. Pengadilan HAM Eropa juga telah memutus upaya untuk melakukan berbagai bentuk
pembatasan (blocking) terhadap website maupun internet sebagai pelanggaran terhadap
kebebasan berekspresi. Bentuk-bentuk pembatasan (blocking) itu diantaranya pembatasan
akses terhadap IP address sebuah website149, pembatasan terhadap keseluruhan website atas
dasar keberadaan satu halaman atau dokumen (excessive blocking) 150 , dan pembatasan
menyeluruh (wholesale blocking) terhadap tiga media karena pemberitaannya151. Secara garis
besar, keseluruhan putusan ini berlandaskan pemikiran pentingnya keberadaan internet sebagai
alat dalam melaksanakan hak atas kebebasan berekspresi.
282. Dalam perkara Kalda v. Estonia, Pengadilan HAM Eropa memutus mengenai keberadaan hak
untuk mendapatkan informasi. Kasus ini terkait dengan dibatasinya hak seorang terpidana yang
hendak mengakses website lembaga peradilan dan pemerintahan Estonia, serta Pengadilan HAM
Eropa dan Konsil Eropa (Council of Europe). Terhadap tindakan tersebut, Pengadilan HAM Eropa
memutus bahwa tindakan itu telah melanggar hak untuk mendapatkan informasi bagi
narapidana. Pengadilan memandang bahwa narapidana berhak mendapatkan akses terhadap
148. Hal serupa sudah lebih dulu diputus oleh pengadilan pada perkara Ahmet Yildirim v. Turkey.
149. Vladimir Kharitonov V. Russia.
150. Bulgakov v. Russia.
151. OOO Flavus and Others v. Russia.
54