STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
IV. PENEGAKAN HUKUM
A. Ekspresi keagamaan
257. Salah satu skenario penegakan kasus-kasus terkait ekspresi dan kaitannya dengan kebebasan
beragama atau berkeyakinan adalah membangun toleransi berupa dialog apabila terjadi
perbedaan. Mengacu pada ketentuan Pasal 18 KIHSP, intoleransi wajib diselesaikan dengan
dialog sehingga tidak diselesaikan melalui pidana, kecuali tindakan-tindakan intoleransi telah
masuk ke dalam upaya-upaya untuk melakukan kekerasan atau penghasutan untuk melakukan
kekerasan yang berdasarkan pada diskriminasi ras dan agama maka negara dapat melakukan
tindakan pelarangan.
258. Aspek penting dalam penegakan kasus-kasus terkait ekspresi, termasuk ekspresi keagamaan
adalah memastikan bahwa ekspresi keagamaan yang dipermasalahkan harus diuji berdasarkan
pada prinsip-prinsip pembatasan yang diperbolehkan. Dalam hal dilakukan penegakan hukum
pidana, maka siar kebencian haruslah ditetapkan berdasarkan pada standar-standar pelarangan
yang yang diperbolehkan yakni siar kebencian berbasiskan kebangsaan, rasial dan keagamaan
yang merupakan penghasutan tindakan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan harus juga
harus dilarang oleh hukum berdasarkan pada Pasal 19 KIHSP dan Pasal 20 KIHSP.
259. Rabat Action Plan membedakan berbagai bentuk ekspresi, yakni: (i) ekspresi yang harus dilarang
oleh hukum dan pelakunya dihukum, (ii) ekspresi yang tidak dapat dihukum, namun dibenarkan
untuk adanya gugatan perdata atau sanksi administratif, dan (iii) yang terakhir adalah ekspresiekspresi yang tidak dapat dihukum pidana, subyek gugatan perdata atau diberikan sanksi
administratif, namun terkait dengan intolerasi, keadaban (civility) dan penghormatan terhadap
hak-hak orang lain.
260. Penegakan hukum atas ekspresi keagamaan harus mendasarkan pada niat (intent) yang nyata
dari pelaku bahwa mereka melakukan ekspresi keagamaan untuk melakukan penghasutan
tindakan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan. Ekspresi-ekspresi yang tidak mempunyai niat
untuk melakukan penghasutan melakukan tindakan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan
dapat dianggap tidak layak untuk diberikan sanksi pidana dan pemenjaraan.
261. Penegakan pembatasan ekspresi, diantaranya merujuk pada pengujian tiga tahap, dengan
berorientasi pada tujuan untuk menguji tentang tujuan yang sah (legitimate aim), sesuai dengan
hukum yang ada, diperlukan dan proporsional. Cakupan konkrit terkait dengan tujuan yang sah
akan sangat tergantung pada ketentuan yang ditetapkan, misalnya terkait dengan kepentingan
keselamatan publik, keamanan nasional, kesehatan publik, dan sebagainya. Pengujian ini juga
mendasarkan pada adanya hukum atau UU nasional, dengan indikator bahwa hukum-hukum
tersebut harus jelas, terbuka dan transparan yang diketahui oleh semua warga negara untuk
memampukan mereka memahami perilaku mereka dan memahami tentang perbuatan atau
tindakan yang dilarang. Hukum-hukum yang tidak jelas dan luas, misalnya tentang tujuan
keamanan nasional, tidak sesuai dengan indikator tentang hukum-hukum yang jelas.
49