STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
251. Sensor dalam perkembangan teknologi digital yang berdampak luas pada media, baik pers
maupun media sosial, termasuk pelambatan bandwith (throttling), pemblokiran konten
(blocking), pencabutan akun, atau bahkan mematikan jaringan internet (internet shutdown).
252. Ijin terbit bagi pers dan dampaknya bagi pembredelan semakin tegas dilarang dalam sistem
hukum pers, sejak disahkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tegas
dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
253. Pemberangusan (bredel) atas ijin yang dapat menghentikan materi dan pesan merupakan
instrumen hukum represif dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan
dasar.
254. Terkait sensor buku, pelarangan harus melalui mekanisme peradilan dengan putusan yang
mengikat secara hukum, sehingga tidak ada lagi alasan kesewenang-wenangan aparat untuk
melakukan pelarangan buku atau barang cetakan.145
255. Pembatasan yang tidak mendasarkan standar dan mekanisme dalam kerangka pembatasan
yang diijinkan (permissible limitations), sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) dan (3)
KIHSP maupun doktrin hukum dalam Prinsip-prinsip Siracusa, maka akan sangat berdampak
pada pelanggaran hak asasi manusia.
256. Sensor bisa pula terjadi secara tidak langsung, atau pula disebut sebagai swa-sensor (self
censorship). Tindakan swa-sensor bisa disebabkan oleh tidak adanya pelindungan hukum yang
memadai bagi pekerja media atau warga yang memanfaatkan teknologi media. Atau, juga bisa
disebabkan oleh impunitas atas kekerasan atau pelanggaran hukum, sehingga membuat pekerja
media atau warga takut melakukan transfer pengetahuan, informasi atau pesan lainnya pada
publik. Kasus-kasus serangan terhadap akun media sosial tanpa diketahui jelas siapa yang
melakukan serangan tersebut, secara tidak langsung melahirkan ketakutan di tengah
masyarakat terkait pemberitaan maupun ekspresi di media.
145. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 menegaskan kerugian hak konstitusional akibat
adanya pelarangan buku yang dilakukan oleh Jaksa Agung, yang berdasar UU 4/PNPS/1963.
48