STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
244. Berdasarkan Rabat Plan of Action on the prohibition of advocacy of national, racial or religious
hatred that constitutes incitement to discrimination, hostility or violence, 139 merumuskan
interpretasi Pasal 20 ayat (2) KIHSP, diantaranya sebagai berikut:
….“kebencian” dan “permusuhan” mengacu pada emosi intens dan kritikan tajam irasional,
permusuhan dan kebencian terhadap kelompok sasaran; istilah “advokasi” harus dipahami
sebagai mensyaratkan niat untuk mempromosikan kebencian secara terbuka kepada kelompok
sasaran; dan istilah “penghasutan” mengacu pada pernyataan tentang kelompok nasional, ras
atau agama yang menciptakan resiko diskriminasi, kekerasan atau permusuhan terhadap
anggota kelompok tersebut”140.
245. Untuk menilai berat tidaknya siar kebencian secara umum, Rabat Plan of Action juga memberikan
enam bagian batasan (six-part threshold test) untuk mempertimbangkan keseriusan suatu
hasutan agar dapat dijatuhi hukuman pidana atau hanya dilarang:141
a. “Konteks sosial dan politik yang lazim pada saat pidato dibuat dan disebarluaskan”;
b. Status pembicara, “khususnya posisi individu atau organisasi yang melakukan hasutan
dalam konteks penonton kepada siapa pidato diarahkan”;
c. Niat, yang berarti bahwa “kelalaian dan kecerobohan tidak cukup untuk dianggap
pelanggaran berdasarkan Pasal 20 KIHSP”, yang menyatakan bahwa distribusi atau
sirkulasi belaka tidak sama dengan advokasi atau hasutan;
d. Isi dan bentuk pidato, khususnya “sejauh mana pidato itu provokatif dan langsung, serta
bentuk, gaya, sifat argumen yang digunakan”;
e. Luas atau jangkauan siar, seperti "luas dan jumlah pendengarnya”, termasuk apakah itu
“selebaran tunggal atau disiarkan di media arus utama atau melalui internet, frekuensi,
jumlah dan luasnya komunikasi, apakah audiens memiliki sarana untuk menindaklanjuti
hasutan”;
f. Kemungkinannya, termasuk yang akan segera terjadi, yang berarti bahwa “beberapa tingkat
resiko kerugian harus diidentifikasi”, termasuk melalui penentuan (oleh pengadilan,
sebagaimana disarankan dalam Rabat Plan of Action) mengenai “kemungkinan masuk akal
bahwa pidato akan berhasil menghasut dilakukannya tindakan nyata terhadap kelompok
sasaran”.
246. Hukum HAM internasional, regional, dan hukum-hukum berbagai negara melarang siar
kebencian dan diskrimasi kepada kelompok LGBTQI. Dalam kasus Toonen v. Australia (1994),
Komite HAM memutuskan bahwa Pasal 2 ayat (1) KIHSP melindungi orang-orang dari
diskriminasi yang berbasiskan pada orientasi seksual. Selain itu, Komite HAM dalam berbagai
rekomendasinya menekankan bahwa KIHSP menjamin kesetaraan hak bagi semua orang,
terlepas dari orientasi seksual mereka. Berdasarkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta tentang
Pemberlakukan Hukum Internasional dalam Kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas
Gender juga menekankan tentang pelindungan hak dan jaminan hak kesetaraan. 142 Dengan
demikian, siar kebencian dengan dasar orientasi seksual adalah sah untuk dilarang. Pengalaman
139. Rabat Plan of Action, lampiran dalam Laporan Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, A/HRC/22/17/Add.4, 11 Januari
2013, hlm. 10.
140. Ibid.
141. Ibid., hlm. 11.
142. Prinsip-Prinsip Yogyakarta tentang Pemberlakukan Hukum Internasional dalam Kaitannya dengan Orientasi
Seksual dan Identitas Gender, 2006, dapat diakses di: https://www.komnasham.go.id/files/20151130-prinsip-prinsipyogyakarta-$O9YQS.pdf.
46