STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
untuk membuat laporan atau meningkatkan kepedulian (awareness) pada isu-isu tersebut, harus
dilindungi oleh negara, bahkan jika negara tidak setuju atau tersinggung terhadap ekspresiekspresi tersebut.132
239. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD), juga
meminta Negara-negara untuk “menghapuskan sebagai bentuk hasutan atau tindakan
diskriminasi rasial”, dengan mempertimbangkan hak-hak lain yang dilindungi berdasarkan
hukum HAM internasional, termasuk kebebasan berekspresi.133 Berdasarkan Pasal 4 Konvensi
tersebut, negara pihak berkewajiban, diantaranya: (a) menyatakan pelarangan yang dapat
dikenai sanksi berdasarkan hukum semua bentuk diseminasi gagasan yang didasarkan pada
keunggulan atau kebencian rasial, penghasutan untuk melakukan diskriminasi rasial, serta
semua tindakan kekerasan atau penghasutan seperti terhadap setiap ras atau kelompok
berdasarkan warna kulit atau asal-usul etnis; dan (b) menyatakan suatu organisasi ilegal atau
dilarang, dan juga terhadap semua bentuk aktivitas propaganda termasuk yang terorganisir, yang
mempromosikan dan menghasut diskriminasi rasial, dan harus mengakui bahwa keterlibatan
dalam organisasi-organisasi atau aktivitas tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum.134
240. Pasal 20 ayat (2) KIHSP dan Pasal 4 ICERD menyebut kategori-kategori ekspresi yang spesifik,
yang sering dikarakteristikan sebagai “siar kebencian”. Perumusan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 4
KIHSP, mempersempit larangan siar kebencian yang bersifat umum, sehingga sulit untuk
mendefinisikan bahasa emosi (kebencian, permusuhan) dan pelarangan dengan konteks yang
tinggi (advokasi penghasutan). Komite HAM PBB telah menyimpulkan bahwa Pasal 19 dan 20
KIHSP adalah sesuai dan saling melengkapi, namun tetap memerlukan interpretasi.135
241. Hukum HAM internasional secara tegas melarang tindakan penghasutan untuk diskriminasi,
permusuhan dan kekerasan. Tindakan-tindakan tersebut sangat berbahaya karena secara
eksplisit dan dengan sengaja bertujuan untuk memicu diskriminasi, permusuhan dan kekerasan,
yang juga berpotensi atau berdampak untuk terjadinya kejahatan-kejahatan yang kejam.136
242. Komentar Umum No. 34 Komite HAM PBB menyatakan bahwa dalam hal Negara membatasi
ekspresi, termasuk ekspresi-ekspresi yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KIHSP, tetap harus ada
justifikasi atas pelarangan tersebut dan aturan-aturan yang melarang tersebut harus secara ketat
sesuai dengan Pasal 19 KIHSP.137
243. Pembatasan kebebasan berekspresi diperlukan untuk mengatasi siar kebencian tetapi perlu
memperhatikan tiga pengujian agar tidak terjadi pelanggaran hak berekspresi di sisi yang lain.
Tes tersebut adalah legalitas, yaitu apakah pembatasan menggunakan hukum; apakah
proporsionalitas/seimbang; dan apakah memang diperlukan.138
132. UN General Assembly, Report of... op.cit., ara 10.
133. UN General Assembly, The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, Pasal
4 dan 5.
134. UN General Assembly, Report of... op.cit., Para 11.
135. Ibid., Para 12.
136. UN, United Nations Strategy and Plan of Action on Hate Speech, Mei 2019, hlm. 2.
137. Ibid., Para 13. Lihat juga Office of the High Commissioner of Human Rights, General Comment No. 11: Prohibition
of propaganda for war and inciting national, racial or religious hatred (Art. 20), 29 Juli 1983, para 2.
138. Rabat Plan of Action.
45