STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
HAM Eropa, pengertian “siar kebencian” sebagai “semua bentuk ekspresi yang menyebarkan,
menghasut, memajukan, dan membesarkan kebencian berbasiskan pada intoleransi (termasuk
intoleransi keagamaan).128
235. Dalam praktik, tuduhan “siar kebencian” seringkali digunakan untuk menyerang lawan politik,
orang-orang yang tidak berkepercayaan, orang-orang yang berbeda pandangan dan kritik. 129
Dengan demikian, harus terdapat garis batas antara apa yang dapat disebut sebagai siar
kebencian atau tidak, sehingga penting untuk secara hati-hati membedakannya dengan
penghinaan, pandangan atau ekspresi yang tidak populer atau ekstrem. Contohnya, suatu
pernyataan dapat berbeda atau bertolak belakang dengan pendapat mayoritas, dianggap
sebagai menyerang atau mengungkapkan perasaan kebencian, namun hal itu mungkin bukan
secara tepat menghasut kebencian atau kekerasan.130
236. KIHSP menjamin bahwa pada dasarnya pendapat dan segala bentuk ekspresi dilindungi
kebebasannya, dan apabila Negara membatasi maka harus memenuhi persyaratan-persyaratan
tertentu. Namun demikian, terdapat bentuk-bentuk ekspresi yang tidak dilindungi, bahkan
Negara berkewajiban untuk melarangnya dalam yurisdiksi masing-masing. Pasal 20 ICCPR
menyatakan bahwa: (i) Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum; dan (ii)
Segala advokasi yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang
merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang
oleh hukum.131
237. Hukum HAM internasional memberikan pelindungan yang luas terhadap larangan diskriminasi
yang menjadi fokus pada Pasal 20 ayat (2) KIHSP tentang kebencian berdasarkan ras atau
agama. Pembedaan tentang pembatasan yang diijinkan terhadap kebebasan berekspresi dengan
propaganda perang dan siar kebencian adalah bahwa kedua tindakan ini menuntut adanya
respon spesifik dari Negara yaitu dengan melarang keduanya berdasarkan undang-undang.
Namun, negara-negara pihak tidak berkewajiban untuk menghukum pidana ekspresi-ekspresi
tersebut. Terkait dengan pelarangan siar kebencian ini, Negara harus memberlakukan legislasi
yang menetapkan sanksi sepantasnya yang berlaku sama bagi perseorangan maupun badan
Negara.
238. Ekspresi-ekspresi yang dilarang berdasarkan pada Pasal 20 ayat (2) KIHSP adalah advokasi yang
merupakan penghasutan. Seseorang yang tidak mengadvokasi kebencian yang berupa
penghasutan untuk melakukan diskriminasi, peperangan atau kekerasan, tidak dilarang
berdasarkan Pasal tersebut. Misalnya, seseorang yang mengadvokasi suatu kelompok minoritas
atau bahkan terhadap interpretasi yang menyerang prinsip-prinsip agama atau peristiwa sejarah
tertentu, atau seseorang yang membagikan contoh-contoh dari kebencian dan penghasutan
128. Weber, loc.cit.
129. UN General Assembly, Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of
opinion and expression, A/74/486, 9 Oktober 2019, para 1.
130. Human Rights Guide, Hate Speech, diaksesdarihttps://www.inimoigustegiid.ee/en/themes/freedom-ofexpression-media/freedom-of-expression/hate-speech.
131. Pengaturan yang hamper sama juga terdapat dalam American Convention on Human Rights. Pasal 13 Konvensi
ini secara eksplisit melarang advokasi yang mengajurkan kebencian rasial dan keagamaan dan bahwa segala propaganda perang
dan advokasi kebencian rasial dan keagamaan yang berupa penghasutan pada kekerasan yang tidak berdasarkan hukum (lawless
violence) atau segala tindakan serupa lainnya terhadap setiap orang atau kelompok berbasiskan pada latar belakang diantaranya
ras, warna kulit, agama, bahasa, atau asal-usul kebangsaan.
44