STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI HAM Eropa, pengertian “siar kebencian” sebagai “semua bentuk ekspresi yang menyebarkan, menghasut, memajukan, dan membesarkan kebencian berbasiskan pada intoleransi (termasuk intoleransi keagamaan).128 235. Dalam praktik, tuduhan “siar kebencian” seringkali digunakan untuk menyerang lawan politik, orang-orang yang tidak berkepercayaan, orang-orang yang berbeda pandangan dan kritik. 129 Dengan demikian, harus terdapat garis batas antara apa yang dapat disebut sebagai siar kebencian atau tidak, sehingga penting untuk secara hati-hati membedakannya dengan penghinaan, pandangan atau ekspresi yang tidak populer atau ekstrem. Contohnya, suatu pernyataan dapat berbeda atau bertolak belakang dengan pendapat mayoritas, dianggap sebagai menyerang atau mengungkapkan perasaan kebencian, namun hal itu mungkin bukan secara tepat menghasut kebencian atau kekerasan.130 236. KIHSP menjamin bahwa pada dasarnya pendapat dan segala bentuk ekspresi dilindungi kebebasannya, dan apabila Negara membatasi maka harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Namun demikian, terdapat bentuk-bentuk ekspresi yang tidak dilindungi, bahkan Negara berkewajiban untuk melarangnya dalam yurisdiksi masing-masing. Pasal 20 ICCPR menyatakan bahwa: (i) Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum; dan (ii) Segala advokasi yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.131 237. Hukum HAM internasional memberikan pelindungan yang luas terhadap larangan diskriminasi yang menjadi fokus pada Pasal 20 ayat (2) KIHSP tentang kebencian berdasarkan ras atau agama. Pembedaan tentang pembatasan yang diijinkan terhadap kebebasan berekspresi dengan propaganda perang dan siar kebencian adalah bahwa kedua tindakan ini menuntut adanya respon spesifik dari Negara yaitu dengan melarang keduanya berdasarkan undang-undang. Namun, negara-negara pihak tidak berkewajiban untuk menghukum pidana ekspresi-ekspresi tersebut. Terkait dengan pelarangan siar kebencian ini, Negara harus memberlakukan legislasi yang menetapkan sanksi sepantasnya yang berlaku sama bagi perseorangan maupun badan Negara. 238. Ekspresi-ekspresi yang dilarang berdasarkan pada Pasal 20 ayat (2) KIHSP adalah advokasi yang merupakan penghasutan. Seseorang yang tidak mengadvokasi kebencian yang berupa penghasutan untuk melakukan diskriminasi, peperangan atau kekerasan, tidak dilarang berdasarkan Pasal tersebut. Misalnya, seseorang yang mengadvokasi suatu kelompok minoritas atau bahkan terhadap interpretasi yang menyerang prinsip-prinsip agama atau peristiwa sejarah tertentu, atau seseorang yang membagikan contoh-contoh dari kebencian dan penghasutan 128. Weber, loc.cit. 129. UN General Assembly, Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, A/74/486, 9 Oktober 2019, para 1. 130. Human Rights Guide, Hate Speech, diaksesdarihttps://www.inimoigustegiid.ee/en/themes/freedom-ofexpression-media/freedom-of-expression/hate-speech. 131. Pengaturan yang hamper sama juga terdapat dalam American Convention on Human Rights. Pasal 13 Konvensi ini secara eksplisit melarang advokasi yang mengajurkan kebencian rasial dan keagamaan dan bahwa segala propaganda perang dan advokasi kebencian rasial dan keagamaan yang berupa penghasutan pada kekerasan yang tidak berdasarkan hukum (lawless violence) atau segala tindakan serupa lainnya terhadap setiap orang atau kelompok berbasiskan pada latar belakang diantaranya ras, warna kulit, agama, bahasa, atau asal-usul kebangsaan. 44

Select target paragraph3