STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI Mekanisme yang dimaksud harus disediakan oleh negara dengan memastikan pula efektifitas dan efisiensi biaya bagi pihak yang berperkara118. 226. Untuk menghindari penyalahgunaan perkara penghinaan, masa waktu pengajuan perkara perlu dibatasi 119 . Dalam hal ini, standar yang berlaku secara internasional adalah dalam waktu maksimal satu tahun setelah suatu pernyataan dipublikasikan. Terhadap hal ini, berlaku pengecualian terhadap kasus-kasus tertentu. 227. Beberapa pembelaan yang bisa digunakan untuk menghindari perkara penghinaan diantaranya: a. Pembelaan kebenaran substantif (substantial truth). Pembelaan kebenaran substantif berlaku terhadap pernyataan yang dipermasalahkan, padahal secara substansial benar, maka seseorang dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum120; b. Pembelaan publikasi yang masuk akal (reasonable publication). Pembelaan ini berlaku apabila suatu pernyataan yang menjadi perhatian publik nyata-nyata salah, maka selama beralasan bagi seseorang yang ada di posisi yang sama untuk mendiseminasikan informasi yang tersebut, seseorang bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum121. Dalam praktiknya, doktrin ini misalnya berlaku bagi jurnalis. Selama media memberitakan dengan masuk akal, atau sesuai dengan etika profesional maka pemberitaan harus dilindungi sebagai kebebasan berekspresi. Doktrin ini memberikan ruang kesalahan (a breathing space for error) bagi jurnalis dalam melakukan pekerjaannya. Pengadilan perlu memahami mekanisme kerja jurnalis yang berkejaran dengan waktu122; c. Publikasi tidak bersalah (innocent publication) dan menyampaikan pernyataan orang lain (words of other). Seseorang tidak dapat dipersalahkan apabila tidak bisa menyampaikan pernyataan orang lain secara akurat. Selain itu, seseorang tidak pula dapat dipersalahkan atas pernyataan yang tidak ditulis, sunting, maupun dipublikasikan dimana ia tidak tahu atau tidak punya alasan untuk mempercayai bahwa telah terlibat dalam penyebarluasan pernyataan yang dianggap mengandung penghinaan123. 228. Pengadilan harus memprioritaskan penggunaan sanksi diluar sanksi denda maupun sanksi pidana dalam kasus penghinaan, misalnya diberikan hak untuk mengkoreksi atau hak untuk menjawab124. Penggunaan sanksi denda ataupun sanksi pidana hanya bisa dilakukan apabila hak untuk mengkoreksi atau hak untuk menjawab tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan reputasi yang ditimbulkan. Penerapan sanksi uang harus mempertimbangkan efek meluas yang buruk (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi. 229. Perintah penghapusan pernyataan secara sementara (interim injunctions) tidak bisa dilakukan sebelum suatu pernyataan dipublikasikan. Hal ini merupakan bentuk larangan pernyataan atau sensor sebelum pernyataan dibuat (prior restraint). Sedangkan perintah penghapusan 118. Ibid. hlm. 13. 119. Ibid. hlm. 18. 120. Ibid. hlm. 21. 121. Ibid. hlm. 24. 122. Putusan Pengadilan HAM Eropa pada perkara Observer and Guardian v. the United Kingdom, 1991, § 60. Dalam Toby Mendel, Op.Cit. hlm. 15. 123. Article 19, Op.Cit. hlm. 30 124. Ibid. hlm. 34-36. 42

Select target paragraph3