STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI iii. iv. (b) mengandung keberatan, atau advokasi keberatan tersebut, berdasarkan agama, kepercayaan, terhadap mobilisasi atau pelayanan militer, konflik tertentu, atau ancaman atau penggunaan kekerasan untuk menyelesaikan perselisihan internasional; ditujukan untuk mengkomunikasikan informasi tentang tuduhan pelanggaran terhadap standar-standar hak asasi manusia internasional atau hukum humaniter internasional Tidak seorang pun boleh dihukum karena mengkritisi atau menghina bangsa, negara, atau simbol-simbolnya, pemerintah, agen-agennya, atau pejabat-pejabat publik, atau bangsa asing, negara asing, atau simbol-simbolnya, pemerintahnya, agen-agennya. Ekspresi, baik secara tertulis maupun lisan, tidak pernah boleh dilarang berdasarkan alasan bahwa ekspresi tersebut dilakukan dalam bahasa tertentu, khususnya bahasa minoritas nasional. B. Keselamatan Publik 201. Kebebasan berekspresi dapat dibatasi atas dasar keselamatan publik. Prinsip Siracusa menerjemahkan keselamatan publik sebagai pelindungan terhadap bahaya untuk keamanan orang, untuk hidup mereka, atau integritas fisik, atau kerusakan parah terhadap benda milik mereka. 202. Berdasarkan Prinsip Siracusa, keselamatan publik memiliki dimensi yang luas yaitu mulai dari keselamatan karena hal teknis (misalnya keselamatan akan kekuatan suatu bangunan) hingga yang beririsan dengan keamanan mulai dari resiko yang ditimbulkan oleh kejahatan, konflik, hingga bencana alam. C. Ketertiban Umum 203. Pembatasan yang dimaksud dalam Prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia dalam KIHSP, bahwa ketertiban umum dalam kovenan sipil dan politik didefinisikan sebagai sejumlah aturan yang menjamin bekerjanya masyarakat atau seperangkat prinsip dasar bagi keberadaan masyarakat yang berada di wilayah tersebut dan harus dilindungi, untuk menghormati hak asasi manusia lainnya. 204. Pembatasan yang dilakukan oleh negara hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang dengan alasan dan tujuan untuk menjaga ketertiban umum, tidak justru menjadi menghilangkan jaminan pelindungan pemenuhan hak berekspresi itu sendiri. Pembatasan harus didefinifisikan dengan jelas dan sempit serta merupakan tangggapan dari kebutuhan sosial yang mendesak, serta menjadi langkah yang paling sedikit menyebabkan gangguan. Kemudian negara menilai tidak ada langkah yang lebih efektif daripada pembatasan yang dimaksud, tidak ada langkah lain yang memberikan ruang pada kebebasan bereskpresi daripada pembatasan yang dimaksud, pembatasan tidak bersifat melebar atau tidak membatasi hak berekspresi dengan cara yang lebih luas tanpa sasaran yang jelas. Tidak boleh ada pembatasan di luar pembatasan ekspresi yang merugikan, bahkan membatasi ekspresi yang sah, pembatasan tersebut merupakan tindakan melindungi kepentingan yang lebih besar dibandingkan kerugian yang ditimbulkan akibat kebebasan berekspresi tersebut. Prinsip ini mewajibkan negara memakai kerangka hukum yang ada untuk memastikan bahwa pembatasan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 38

Select target paragraph3