STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
iii.
iv.
(b)
mengandung keberatan, atau advokasi keberatan tersebut, berdasarkan agama,
kepercayaan, terhadap mobilisasi atau pelayanan militer, konflik tertentu, atau
ancaman atau penggunaan kekerasan untuk menyelesaikan perselisihan
internasional;
ditujukan untuk mengkomunikasikan informasi tentang tuduhan pelanggaran
terhadap standar-standar hak asasi manusia internasional atau hukum humaniter
internasional
Tidak seorang pun boleh dihukum karena mengkritisi atau menghina bangsa, negara, atau
simbol-simbolnya, pemerintah, agen-agennya, atau pejabat-pejabat publik, atau bangsa
asing, negara asing, atau simbol-simbolnya, pemerintahnya, agen-agennya. Ekspresi, baik
secara tertulis maupun lisan, tidak pernah boleh dilarang berdasarkan alasan bahwa
ekspresi tersebut dilakukan dalam bahasa tertentu, khususnya bahasa minoritas nasional.
B. Keselamatan Publik
201. Kebebasan berekspresi dapat dibatasi atas dasar keselamatan publik. Prinsip Siracusa
menerjemahkan keselamatan publik sebagai pelindungan terhadap bahaya untuk keamanan
orang, untuk hidup mereka, atau integritas fisik, atau kerusakan parah terhadap benda milik
mereka.
202. Berdasarkan Prinsip Siracusa, keselamatan publik memiliki dimensi yang luas yaitu mulai dari
keselamatan karena hal teknis (misalnya keselamatan akan kekuatan suatu bangunan) hingga
yang beririsan dengan keamanan mulai dari resiko yang ditimbulkan oleh kejahatan, konflik,
hingga bencana alam.
C. Ketertiban Umum
203. Pembatasan yang dimaksud dalam Prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan
dan Pengurangan Hak Asasi Manusia dalam KIHSP, bahwa ketertiban umum dalam kovenan sipil
dan politik didefinisikan sebagai sejumlah aturan yang menjamin bekerjanya masyarakat atau
seperangkat prinsip dasar bagi keberadaan masyarakat yang berada di wilayah tersebut dan
harus dilindungi, untuk menghormati hak asasi manusia lainnya.
204. Pembatasan yang dilakukan oleh negara hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang dengan
alasan dan tujuan untuk menjaga ketertiban umum, tidak justru menjadi menghilangkan jaminan
pelindungan pemenuhan hak berekspresi itu sendiri. Pembatasan harus didefinifisikan dengan
jelas dan sempit serta merupakan tangggapan dari kebutuhan sosial yang mendesak, serta
menjadi langkah yang paling sedikit menyebabkan gangguan. Kemudian negara menilai tidak ada
langkah yang lebih efektif daripada pembatasan yang dimaksud, tidak ada langkah lain yang
memberikan ruang pada kebebasan bereskpresi daripada pembatasan yang dimaksud,
pembatasan tidak bersifat melebar atau tidak membatasi hak berekspresi dengan cara yang
lebih luas tanpa sasaran yang jelas. Tidak boleh ada pembatasan di luar pembatasan ekspresi
yang merugikan, bahkan membatasi ekspresi yang sah, pembatasan tersebut merupakan
tindakan melindungi kepentingan yang lebih besar dibandingkan kerugian yang ditimbulkan
akibat kebebasan berekspresi tersebut. Prinsip ini mewajibkan negara memakai kerangka
hukum yang ada untuk memastikan bahwa pembatasan tersebut telah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan.
38