STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
III PEMBATASAN
Prinsip Pembatasan
187. Pembatasan atas hak atas kebebasan berekspresi diatur di dalam Pasal 28J ayat (1) UUD RI
1945, yaitu dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang denganmaksud semata-mata
untukmenjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
188. Di dalam KIHSIP Pasal 19 ayat (3) diatur bahwa pembatasan atas hak atas kebebasan
menyatakan pendapat dibatasi sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk
menghormati hak atas nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban
umum atau kesehatan atau moral umum.
189. Pembatasan kebebasan berekspresi dalam konteks menghormati hak atas nama baik orang lain
(reputasi) tidak berlaku untuk reputasi organisasi atau lembaga atau sekelompok orang. Hal ini
karena hak melekat pada individu bukan organisasi, lembaga, atau sekelompok orang.
190. Pembatasan hak atas bereskpresi hanya diperkenankan dalam kondisi mendasar yaitu keadaan
darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan negara pihak harus menyatakan secara resmi
negara dalam keadaan darurat.111
191. Pengurangan, pembatasan, atau pembekuan hak atas berekspresi dalam kondisi darurat,
haruslah bersifat sementara waktu, dimaksudkan untuk tujuan mengatasi keadaan krisis, dan
dengan maksud dikembalikannya keadaan normal untuk mempertahankan hak-hak asasi
manusia yang bersifat fundamental.
192. Pemberlakuan keadaan darurat yang membatasi hak atas berekspresi harus dinyatakan secara
resmi oleh pemerintah supaya penduduk mengetahui materi, wilayah dan lingkup waktu
pelaksanaan tindakan darurat itu dan dampaknya terhadap pelaksanaan hak asasi manusia.
193. Di dalam Prinsip-Prinsip Siracusa, pembatasan hak-hak sipil dan politik terutama hak atas
kebebasan berekspresi, hanya bisa dilakukan dalam dan untuk kondisi sebagai berikut:
a. diatur berdasarkan hukum;
b. diperlukan dalam masyarakat demokratis;
c. untuk melindungi ketertiban umum;
d. untuk melindungi kesehatan publik;
e. untuk melindungi moral publik;
f. untuk melindungi keamanan nasional;
g. untuk melindungi keselamatan publik;
h. melindungi hak dan kebebasan orang lain.
111. Komentar Umum PBB Nomor 29.
36