STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI J. Hak - Hak Keistimewaan 184. Beberapa jenis pernyataan berikut mendapat keistimewaan dalam pelindungan kebebasan berekspresi sehingga terhindar dari gugatan defamasi. 110 Pertama, pernyataan yang dibuat dalam sidang parlemen. Hal ini juga dikenal sebagai forum previligiatum dan dilindungi sebagai sebagai prinsip fundamental dari berfungsinya sebuah parlemen. Keberadaan keistimewaan ini berlaku bagi anggota parlemen dalam perdebatan publik maupun di dalam rapat-rapat komisi, termasuk oleh saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh parlemen. Konsep keistimewaan ini juga berlaku pada parlemen di tingkat daerah. 185. Pernyataan yang dibuat dalam setiap tahapan persidangan atau persidangan lainnya yang memiliki karakteristik peradilan. Pelindungan pernyataan ini berlaku bagi siapapun yang terlibat didalamnya, termasuk hakim, para pihak, saksi-saksi, dan pengacara. 186. Pernyataan yang dibuat oleh institusi resmi yang bertanggungjawab menginvestigasi pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini termasuk pada lembaga seperti komisi pencarian kebenaran. 187. Setiap dokumen yang diperintahkan oleh lembaga legislatif untuk dipublikasikan dan pernyataan-pernyataan yang dimuat dalam laporan resmi yang dibuat oleh suatu lembaga pemerintahan. 110. Article 19, Op.Cit. hlm. 28 35

Select target paragraph3