STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
J. Hak - Hak Keistimewaan
184. Beberapa jenis pernyataan berikut mendapat keistimewaan dalam pelindungan kebebasan
berekspresi sehingga terhindar dari gugatan defamasi. 110 Pertama, pernyataan yang dibuat
dalam sidang parlemen. Hal ini juga dikenal sebagai forum previligiatum dan dilindungi sebagai
sebagai prinsip fundamental dari berfungsinya sebuah parlemen. Keberadaan keistimewaan ini
berlaku bagi anggota parlemen dalam perdebatan publik maupun di dalam rapat-rapat komisi,
termasuk oleh saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh parlemen. Konsep
keistimewaan ini juga berlaku pada parlemen di tingkat daerah.
185. Pernyataan yang dibuat dalam setiap tahapan persidangan atau persidangan lainnya yang
memiliki karakteristik peradilan. Pelindungan pernyataan ini berlaku bagi siapapun yang terlibat
didalamnya, termasuk hakim, para pihak, saksi-saksi, dan pengacara.
186. Pernyataan yang dibuat oleh institusi resmi yang bertanggungjawab menginvestigasi
pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini termasuk pada lembaga seperti komisi pencarian
kebenaran.
187. Setiap dokumen yang diperintahkan oleh lembaga legislatif untuk dipublikasikan dan
pernyataan-pernyataan yang dimuat dalam laporan resmi yang dibuat oleh suatu lembaga
pemerintahan.
110. Article 19, Op.Cit. hlm. 28
35