STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
untuk menjamin kebebasan akademik. Hal ini termasuk upaya mengembangkan keilmuan
dengan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya, sehingga harus dilindungi secara hukum
dan konstitusi.
Pelindungan bagi Ahli di Persidangan maupun Proses Hukum
179. Ahli atau akademisi yang menyampaikan pendapatnya di persidangan maupun proses hukum
lainnya, merupakan aktivitas atau kegiatan akademik yang dilindungi oleh hukum. Hal ini karena
apa yang disampaikannya merupakan bagian tak terpisahkan dengan karya-karya akademis, baik
berupa penelitian, pengajaran dan publikasi yang telah dilahirkan, sebagai kewajiban yang
dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim
untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.
180. Keterangan ahli yang diberikan, tentunya merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode
ilmiah yang telah diyakini oleh yang bersangkutan, menjelaskannya di muka persidangan. Dalam
proses persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana, memiliki hak
untuk menguji keahliannya dalam kaitan keterangan keahliannya. Para pihak dapat
menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai
keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat.
181. Karena sebagai aktivitas akademik, pemikiran atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji
keterangan ahli yang telah disampaikan, harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait,
baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan, atau melalui asosiasi akademik yang
memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Ini yang disebut mekanisme menguji dengan
keahlian terkait, atau peer review mechanism dalam menguji nalar atau argumen, metode,
maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian akademis. Karena, yang bisa menentukan apakah
keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur
kebohongan, hanyalah peer review mechanism.
182. Persidangan di pengadilan yang diselenggarakan khusus menguji keilmuan atau keahlian
berkaitan dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya di muka persidangan, termasuk
Gugatan Penggugat A Quo, bukan peer review mechanism. Peer review mechanism dikenal dalam
jurnal untuk menguji karya akademik sebelum diterbitkan, atau dalam sidang akademik sebelum
persyaratan kelulusan, atau bahkan sidang etik akademik yang beragam formatnya untuk
menguji dugaan pelanggaran etik akademik, seperti kebohongan, plagiarisme, atau
mengabaikan nilai-nilai etika dalam menjalankan kegiatan akademik lainnya.
183. Dalam laporan yang ditulis oleh Charas Suwanwela,“Kebebasan Akademik Negara-negara di
Asia” (APEID, UNESCO Bangkok, October 2005), menyatakan rekomendasi kepada pemerintah
terkait kebebasan akademik, yakni:
a. Pemerintah harus menegakkan dan menjaga kebebasan akademik.
b. Pemerintah dan aparaturnya tidak boleh melanggar kebebasan akademik dan wajib
mengambil tindakan untuk menangani pelaku pelanggaran. Tegaknya hukum menjadi
tanggung jawab pemerintah.
c. Pemerintah harus mengugah kesadaran masyarakat dan mempromosikan toleransi atas
setiap perbedaaan.
34