STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 173. Komponen tersebut pula mencakup kebebasan berpendapat, kebebasan ekspresi, kebebasan berkumpul dan kebebasan berserikat/berasosiasi 105 Dalam hal kebebasan berpendapat, pendidikan tidak hanya melibatkan bagaimana mendapatkan pengetahuan tetapi juga pengembangan gagasan. Hak tersebut adalah mutlak dan hukum melarang campur tangan dalam segala situasi.106 174. Kebebasan berekspresi adalah bagian penting dari kebebasan akademik karena memungkinkan pertukaran pengetahuan dan ide. Seperti yang dijelaskan dalam Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, akademisi bebas untuk mengupayakan pertukaran ide “melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, penciptaan atau penulisan.”107 175. Komponen kedua adalah Otonomi Kampus. Komentar Komite Hak Eknomi, Sosial, dan Budaya menjelaskan, "Menikmati kebebasan akademik membutuhkan otonomi institusi pendidikan tinggi." Untuk berfungsi sebagai forum di mana akademisi dapat bertukar pengetahuan dan ide secara bebas, universitas harus independen dari negara.108 176. Komentar Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, otonomi universitas merupakan prasyarat untuk pelaksanaan hak individu dosen dan mahasiswa. Komite mendefinisikan otonomi sebagai “Penikmatan kebebasan akademi mensyaratkan otonomi institusi perguruan tinggi pada derajat tata kelola yang efektif untuk pengambilan keputusan menyangkut kerja, standar, manajemen dan aktivitas lainnya secara akademik. Juga mampu menyeimbangkannya dengan tepat antara otonomi dan akuntabilitas perguruan tinggi. Sekalipun tidak ada model yang tunggal untuk itu, pengelolaannya haruslah dijalankan dengan fair, adil, pantas/tepat dan sedapat mungkin berjalan transparan dan partisipatif.”109 Kritik dan Ekspresi terhadap Institusi Akademiknya 177. Kritik dan ekspresi kritik ilmuwan terhadap institusinya secara hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari kebebasan akademik, khususnya komponen pertama, kebebasan individu sebagai civitas akademik. Prinsip kebebasan akademik demikian diatur dalam sistem hukum hak asasi manusia internasional, terutama berkaitan dengan hak atas pendidikan, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat. Dasar hukum terkait meliputi: a. Pasal 26 DUHAM; b. Pasal 13 KIHESB; c. Laporan Pelapor Khusus tentang Promosi dan Proteksi Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Mr. Abid Hussain, sesuai dengan Resolusi Komisi HASM 1993/45, Sesio 51, E/CN.4/1995/32, 14 Desember 1994 Alinea 27. 178. Tekanan terhadap akademisi yang mengkritisi institusinya bertentangan dengan prinsip 4 dan 5 Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik. Hal ini karena insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan, serta berkait dengan kewajiban otoritas publik untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah 105. Komentar Umum No. 13 Para. 39. 106. Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (Kehl Am Rhein, Germany: N.P. Engel, 1993), p. 339. 107. CESCR, General Comment 13, para. 39. 108. CESCR, General Comment 13, para. 40. 109. Ibid. (CESCR, General Comment 13, para. 40.) 33

Select target paragraph3