STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
d. Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka
mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas
keilmuan untuk kemanusiaan;
e. Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan
langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
168. Budaya akademik yang bertanggungjawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan
merupakan standar etika akademik yang diperlukan untuk menumbuhkan iklim kebebasan
akademik. Untuk menjaga standar etika akademik, perguruan tinggi maupun kalangan profesi
terkait sebagai mekanisme peer (kesejawatan) dapat menjadi bagian penting untuk mengambil
peran dalam menguji atau menyelesaikan masalah secara lebih terbuka dan bertanggungjawab
kepada institusi akademik dan publik.
Kebebasan Akademik dalam Sistem Hukum Internasional
169. Secara hukum HAM internasional, kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dijamin
dalam standar hukum hak asasi manusia, baik dalam kerangka hukum internasional maupun
nasional, KIHSP maupun KIHESB, khususnya terkait hak atas pendidikan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan (Pasal 13).
170. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan pentingnya kebebasan akademik yang dapat dibela
berdasarkan kebebasan ekspresi maupun hak asasi manusia sebagai hak atas pendidikan.
Keduanya diberikan jaminan, tidak hanya dalam Konstitusi dan Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi manusia, melainkan pula KIHSP dan KIHESB.
171. Secara umum, ada dua komponen berkaitan dengan prinsip kebebasan akademik, yakni:
a. Pertama, Kebebasan Akademik bagi komunitas anggotanya. Dalam bahasa hukum di
Indonesia sebut sebagai Civitas Akademik, yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, baik
sebagai individu maupun kelompok;
b. Kedua, Kebebasan bagi Universitas, atau kerapkali disebut sebagai Otonomi Kampus.
172. Komponen Pertama: Kebebasan Akademik bagi Civitas Akademik. Dalam komentarnya pada
Pasal 13, Komite menyatakan, “…. anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif,
bebas untuk mengejar, mengembangkan dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui
penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, pembuatan atau penulisan.
Kebebasan akademik mencakup kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat secara
bebas tentang lembaga atau sistem tempat mereka bekerja, untuk memenuhi fungsi mereka
tanpa diskriminasi atau tanpa ada takut akan tekanan oleh Negara atau aktor lain, untuk
berpartisipasi dalam badan akademik profesional atau perwakilan, dan menikmati semua hak
asasi manusia yang diakui secara internasional yang berlaku untuk individu-individu dalam
yurisdiksi yang sama”.104
104. CESCR General Comment No. 13: The Right to Education (Art 13), adopted at the Twenty-first Session of the
Committee on Economic, Social and Cultural Rights, on 8 December 1999 (contained in Document E/C.12/1999/10)
(selanjutnyadisingkat: CESCR, General Comment 13). Sedangkanterkaitkebebasan individual mengacu pada International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), G.A. Res. 2200A (XXI), 21 U.N. GAOR Supp. (No. 16) at 52, U.N. Doc. A/6316,
999 U.N.T.S. 171, December 16, 1966.
32