STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI d. Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; e. Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik. 168. Budaya akademik yang bertanggungjawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan merupakan standar etika akademik yang diperlukan untuk menumbuhkan iklim kebebasan akademik. Untuk menjaga standar etika akademik, perguruan tinggi maupun kalangan profesi terkait sebagai mekanisme peer (kesejawatan) dapat menjadi bagian penting untuk mengambil peran dalam menguji atau menyelesaikan masalah secara lebih terbuka dan bertanggungjawab kepada institusi akademik dan publik. Kebebasan Akademik dalam Sistem Hukum Internasional 169. Secara hukum HAM internasional, kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dijamin dalam standar hukum hak asasi manusia, baik dalam kerangka hukum internasional maupun nasional, KIHSP maupun KIHESB, khususnya terkait hak atas pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan (Pasal 13). 170. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan pentingnya kebebasan akademik yang dapat dibela berdasarkan kebebasan ekspresi maupun hak asasi manusia sebagai hak atas pendidikan. Keduanya diberikan jaminan, tidak hanya dalam Konstitusi dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, melainkan pula KIHSP dan KIHESB. 171. Secara umum, ada dua komponen berkaitan dengan prinsip kebebasan akademik, yakni: a. Pertama, Kebebasan Akademik bagi komunitas anggotanya. Dalam bahasa hukum di Indonesia sebut sebagai Civitas Akademik, yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, baik sebagai individu maupun kelompok; b. Kedua, Kebebasan bagi Universitas, atau kerapkali disebut sebagai Otonomi Kampus. 172. Komponen Pertama: Kebebasan Akademik bagi Civitas Akademik. Dalam komentarnya pada Pasal 13, Komite menyatakan, “…. anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, studi, diskusi, dokumentasi, produksi, pembuatan atau penulisan. Kebebasan akademik mencakup kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat secara bebas tentang lembaga atau sistem tempat mereka bekerja, untuk memenuhi fungsi mereka tanpa diskriminasi atau tanpa ada takut akan tekanan oleh Negara atau aktor lain, untuk berpartisipasi dalam badan akademik profesional atau perwakilan, dan menikmati semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional yang berlaku untuk individu-individu dalam yurisdiksi yang sama”.104 104. CESCR General Comment No. 13: The Right to Education (Art 13), adopted at the Twenty-first Session of the Committee on Economic, Social and Cultural Rights, on 8 December 1999 (contained in Document E/C.12/1999/10) (selanjutnyadisingkat: CESCR, General Comment 13). Sedangkanterkaitkebebasan individual mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), G.A. Res. 2200A (XXI), 21 U.N. GAOR Supp. (No. 16) at 52, U.N. Doc. A/6316, 999 U.N.T.S. 171, December 16, 1966. 32

Select target paragraph3