STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
150. Ketentuan hukum yang multitafsir dalam pembatasan akses atas internet adalah tidak sah
menurut HAM, karena berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan dan melanggar ketentuan
pembatasan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 19 ayat (3) KIHSP. Selain itu,
melanggar Prinsip-Prinsip Johanesburg yang menegaskan bahwa pembatasan apa pun terhadap
ekspresi dan informasi harus ditentukan oleh hukum, harus dapat diakses, tidak bersifat ambigu,
dan dibuat secara hati-hati dan teliti, yang memungkinkan setiap individual untuk melihat apakah
suatu tindakan bertentangan dengan hukum atau tidak.
151. Bentuk pelindungan akses atas internet diantaranya adalah enkripsi dan anonimitas. Hal ini
karena keberadaannya dapat memberikan privasi dan keamanan yang diperlukan dalam
melaksanakan kebebasan berekspresi di dunia digital.96
152. Setiap upaya pembatasan terhadap enkripsi dan anonimitas harus memenuhi tes tiga-tahap
yang diakui berdasarkan standar hukum hak asasi manusia internasional. Setiap legislasi atau
kebijakan yang berusaha untuk membatasi enkripsi dan anonimitas harus dilakukan dengan
melibatkan publik dan melalui proses legislasi yang normal. 97 Keberadaan mekanisme
prosedural dan pelindungan dari lembaga yudisial untuk memberikan pelindungan terhadap
seseorang apabila enkripsi dan anonimitasnya hendak dibatasi. 98 Pembatasan yang bersifat
“pukul rata” (blanket ban) dari penggunaan enkripsi membatasi kebebasan berekspresi secara
tidak proporsional.
H. Hak atas Informasi dan Informasi Publik
153. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
154. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima
oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara
dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
155. Hak atas informasi dan hak atas informasi publik saling terkait dan tergantung dengan hak untuk
berpendapat dan berekspresi. Terpenuhinya hak atas informasi akan menjamin pelaksanaan hak
untuk berpendapat dan berekspresi secara optimal, begitu pula sebaliknya.
156. Hak atas informasi dan hak atas informasi publik sangat penting dalam mendukung partisipasi
publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam mengontrol jalannya
pemerintahan.
157. UUD NRI 1945 di Pasal 28F menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
96. David Kaye, Op.Cit. Para 12, 16, 56.
97. Legislasi yang dibuat harus pula menghindari adanya perizinan untuk menggunakan enkripsi, penggunaan standar
yang rendah terhadap enkripsi, dan kontrol terhadap impor dan ekspor alat enkripsi. Ibid, Para 40-41.
98. Ibid., Para 31-35.
29