STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 150. Ketentuan hukum yang multitafsir dalam pembatasan akses atas internet adalah tidak sah menurut HAM, karena berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan dan melanggar ketentuan pembatasan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 19 ayat (3) KIHSP. Selain itu, melanggar Prinsip-Prinsip Johanesburg yang menegaskan bahwa pembatasan apa pun terhadap ekspresi dan informasi harus ditentukan oleh hukum, harus dapat diakses, tidak bersifat ambigu, dan dibuat secara hati-hati dan teliti, yang memungkinkan setiap individual untuk melihat apakah suatu tindakan bertentangan dengan hukum atau tidak. 151. Bentuk pelindungan akses atas internet diantaranya adalah enkripsi dan anonimitas. Hal ini karena keberadaannya dapat memberikan privasi dan keamanan yang diperlukan dalam melaksanakan kebebasan berekspresi di dunia digital.96 152. Setiap upaya pembatasan terhadap enkripsi dan anonimitas harus memenuhi tes tiga-tahap yang diakui berdasarkan standar hukum hak asasi manusia internasional. Setiap legislasi atau kebijakan yang berusaha untuk membatasi enkripsi dan anonimitas harus dilakukan dengan melibatkan publik dan melalui proses legislasi yang normal. 97 Keberadaan mekanisme prosedural dan pelindungan dari lembaga yudisial untuk memberikan pelindungan terhadap seseorang apabila enkripsi dan anonimitasnya hendak dibatasi. 98 Pembatasan yang bersifat “pukul rata” (blanket ban) dari penggunaan enkripsi membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional. H. Hak atas Informasi dan Informasi Publik 153. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 154. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 155. Hak atas informasi dan hak atas informasi publik saling terkait dan tergantung dengan hak untuk berpendapat dan berekspresi. Terpenuhinya hak atas informasi akan menjamin pelaksanaan hak untuk berpendapat dan berekspresi secara optimal, begitu pula sebaliknya. 156. Hak atas informasi dan hak atas informasi publik sangat penting dalam mendukung partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam mengontrol jalannya pemerintahan. 157. UUD NRI 1945 di Pasal 28F menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak 96. David Kaye, Op.Cit. Para 12, 16, 56. 97. Legislasi yang dibuat harus pula menghindari adanya perizinan untuk menggunakan enkripsi, penggunaan standar yang rendah terhadap enkripsi, dan kontrol terhadap impor dan ekspor alat enkripsi. Ibid, Para 40-41. 98. Ibid., Para 31-35. 29

Select target paragraph3