STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
penutupan dan perlambatan kecepatan akses internet, pembatasan penggunaan enkripsi dan
anonimitas, dan penyaringan dan penghambatan akses terhadap konten.91
145. Dalam standar hukum hak asasi manusia internasional, tindakan penyaringan atau
penghambatan akses terhadap konten hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah pengadilan
atau badan penyelesaian sengketa independen lainnya setelah melewati tes tiga tahap yang
dikenal dalam hukum hak asasi manusia internasional.92
146. Deklarasi Bersama tentang Hak Berekspresi di Internet memandatkan bahwa:93
a. pembatasan terhadap keseluruhan website, alamat IP, portal, protokol jaringan, atau tipe
penggunaan (seperti pada media sosial) adalah tindakan ekstrim - setara dengan pelarangan
surat kabar atau kegiatan penyiaran - yang hanya bisa dilakukan sesuai dengan standar
internasional, misalnya untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.94
b. Sistem penyaringan konten yang dilakukan oleh pemerintah atau penyedia jasa komersial
dan yang tidak bisa dikontrol oleh pengguna adalah bentuk prior-censorship dan tidak bisa
digunakan sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
c. Sebuah produk yang didesain untuk memfasilitasi pengguna internet, penyaringan harus
dibarengi dengan adanya informasi yang jelas tentang bagaimana produk itu bekerja dan
potensi permasalahan yang muncul.
147. Pemerintah dapat membatasi akses atas internet dalam rangka untuk menjaga ketertiban sosial
dan moral, misalnya melindungi anak-anak dari konten yang mengandung muatan pornografi
dan pelecehan, melalui ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang diatur secara
proporsional, jelas, terukur, dan non-diskriminatif.
148. Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pihak berwenang, termasuk
informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional. Pembatasan apa pun terhadap hak ini tidak
boleh dilakukan berdasarkan alasan keamanan nasional kecuali jika pemerintah dapat
menunjukkan bahwa pembatasan tersebut ditentukan oleh hukum dan dibutuhkan dalam
masyarakat demokratis untuk melindungi kepentingan keamanan nasional yang sah.95
149. Pembatasan akses atas internet harus sah dan legitimate. Pembatasan internet melalui UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dalam UU No. 19 Tahun 2016 harus bisa diuji melalui putusan pengadilan. Hal ini karena
tafsir atas pencemaran nama baik dan batasan atas jenis informasi yang bersifat privat dan
umum dalam undang-undang a quo, multi tafsir.
91. Ibid. hlm. 11.
92. Ibid, hlm. 10.
93. Lihat Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet, Juni 2011.
https://www.osce.org/files/f/documents/e/9/78309.pdf.
94. Special Rapporteur PBB juga berpandangan bahwa blocking terhadap suatu website hanya bisa dilakukan dalam
situasi yang tertentu dengan tujuan untuk merespon kategori ekspresi yang bertentangan sesuai kerangka hukum internasional,
diantaranya pornografi anak (child pornography), hasutan untuk melakukan genosida (incitement to commit genocide), advokasi
kebencian berdasarkan nasional, rasial, atau agama yang merupakan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan atau kekerasan,
dan hasutan untuk melakukan terorisme. Frank Law Rue, Op.Cit. 2011.
95. Prinsip 11: Peraturan Umum tentang Akses terhadap Informasi dalam Prinsip-Prinsip Johanessburg.
28