STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
yang wajib dipenuhi oleh negara secara bertahap dan secara merata tanpa diskriminasi. Dengan
demikian, pelindungan dan pemenuhan akses atas internet bagi setiap orang menjadi sangat
penting.
139. Akses atas internet adalah hak dasar bagi setiap orang. Pada 27 Juni 2016, Dewan HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menegaskan pentingnya promosi,
proteksi, dan penikmatan hak asasi manusia atas internet yang menekankan bahwa akses atas
internet menjadi hak setiap orang sehingga harus dijamin dan dilindungi.
140. Akses atas internet menjadi instrumen dalam meningkatkan transparansi dalam mengawasi
pemerintahan, memberi akses pada informasi, dan juga memfasilitasi warga untuk berpartisipasi
dalam membangun masyarakat yang demokratis. Internet bukan hanya memampukan
seseorang untuk menggunakan hak untuk berpendapat secara bebas, tetapi juga menyuarakan
hak asasi manusia dan mendorong kemajuan masyarakat ke arah yang lebih baik.
141. Setiap orang berhak menerima pelindungan yang sama terhadap kebebasan berekspresi secara
online.87 Pemutusan akses internet, terlepas apapun justifikasi yang diberikan, tidak proporsional
dan bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) KIHSP. Pemerintah harus menjaga akses internet
setiap waktu, termasuk ketika terjadi kerusuhan politik.88
142. Pemutusan akses atas internet tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) KIHSP,
khususnya pemutusan atau pelarangan akses atas internet yang sifatnya umum - baik itu
terhadap website, blog atau aplikasi berbasis internet, sistem yang berbasis elektronik, dan
media sosial.
143. Pembatasan akses atas internet harus sesuai ketentuan undang-undang dan sah. Bentuk
pembatasan akses atas internet meliputi penyaringan dan penghambatan akses terhadap konten
(blocking/filtering) adalah tindakan yang bertujuan untuk mencegah pengguna internet untuk
mengakses konten tertentu 89 adalah bentuk dari pelanggaran HAM. 90 Perbedaan diantara
keduanya terdapat pada skala dan sudut pandang, penyaringan (filtering) biasanya terkait
dengan penggunaan teknologi yang menutup halaman atau konten pada suatu website.
Sedangkan penghambatan (blocking) adalah pencegahan akses terhadap suatu website, domain,
alamat IP atau protokol dan layanan.
144. Tindakan untuk melakukan kontrol akses atas internet harus dilandasi oleh dasar hukum dan
berdasar pada urgensi yang ada, agar tidak timbul kesewenang-wenangan. Praktik pembatasan
internet terjadi dalam beberapa variasi melalui pembatasan infrastruktur internet, yakni
87 . UN Human Rights Council Resolution A/HRC/20/L.13, 2012. Dalam Internet Society, Policy Brief: Internet
Shutdowns.https://www.internetsociety.org/policybriefs/internet-shutdowns#_edn26
88. Frank La Rue, Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion
and expression, 2011. Para 53.
89. Yang dimaksud dengan konten tertentu adalah konten yang tersedia secara daring. Namun tidak bisa dijelaskan
karena berkembang dalam praktik dan tergantung interpretasi, misalnya konten yang menimbulkan pro-kontra apakah
mengandung muatan terorisme atau asusila. Ini harus diputus pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan
dilakukan secara sah.
90. Article 19, Freedom of Expression Unfiltered: How blocking and filtering affect free speech, Article 19, London,
2016. hlm. 7.
27