STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
130. Segala bentuk kekerasan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan upaya menjamin
kebebasan pers. Impunitas atas tindakan kekerasan dan lemahnya sistem hukum menjadi
persoalan dasar yang mempengaruhi jaminan kebebasan pers.
131. Penyelesaian atas kasus-kasus hukum pers diupayakan tidak melalui peradilan, karena
mekanisme peradilan itu sendiri merupakan ancaman bagi kebebasan pers.
132. Penyelesaian atas kasus pers melalui peradilan pidana harus dihapus atau tidak lagi perlu
digunakan.
133. Penyelesaian kasus pers melalui gugatan keperdataan dapat dilakukan setelah menempuh
mekanisme khusus hukum pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan
melalui institusi yang diserahi tanggung jawab pelindungan kebebasan pers, seperti Dewan Pers.
Sekalipun demikian, gugatan model ULAP (Unjustifiable Lawsuits against Press) atau gugatangugatan tak layak atau tidak dapat dibenarkan terhadap pers harus tegas dilawan dan sekaligus
dijelaskan dalam sistem hukum pers Indonesia.84 Hal ini perlu menjadi pedoman bagi para hakim
dan praktisi pers untuk menilai proses hukum akan berjalan dalam rangka semangat
membangun dan mengembangkan kebebasan pers.
134. Penyelesaian kasus kebebasan pers, terutama terkait suatu pemberitaan pers yang merugikan
pihak-pihak tertentu, maka mekanisme yang pertama harus ditempuh adalah menggunakan Hak
Jawab. 85 Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
135. Setiap orang juga memiliki hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, atau yang disebut dengan
Hak Koreksi. 86
136. Dalam perkembangan teknologi media tumbuh jurnalisme warga (citizen journalism) yang pula
dijamin dalam sistem negara hukum demokratis. Demokrasi memberi ruang kebebasan media
bagi siapapun, tidak lagi bergantung dari pemilik media dengan modal dan manajemen
kelembagaan yang besar, tetapi memerlukan kerja-kerja inisiatif dan pengembangan politik
kewargaan dalam rangka membangun partisipasi publik, khususnya dalam mewarnai
pemberitaan-pemberitaan.
137. Jurnalisme warga harus ditempatkan dalam konteks hak asasi manusia. Sebagai hak asasi
manusia, jurnalisme warga merupakan bagian tak terpisahkan dari pelindungan hak untuk
berpendapat, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk berkomunikasi, hak untuk
berpartisipasi dalam proses demokrasi, dan kebebasan ekspresi yang memungkinkan warga
melibatkan dirinya dalam kehidupan politik kewargaannya.
G. Hak Atas Internet
138. Negara wajib memastikan akses atas internet bagi setiap orang sebagai bagian dari akses atas
informasi dan informasi publik. Akses atas internet ini juga menyangkut kecepatan atas koneksi
84. Herlambang P. Wiratraman, Press Freedom, Law and Politics in Indonesia: A Socio Legal Study. E.M. Meijers
Institute, Wohrmann: Zutphen, 2014: 233-237.
85. Pasal 1 angka 11 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
86. Pasal 1 angka 12 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
26