STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
didepan publik. Akan tetapi, hal ini tidak mencakup hal-hal yang sepenuhnya bersifat pribadi
dimana kepentingan publik, jika ada hanya bersifat sensasional. Seseorang, selebriti, yang tidak
melakukan fungsi publik, bisa digolongkan sebagai figur publik jika melalui kemahsyurannya
mendapatkan keuntungan dan dapat menyebarluaskan pandangannya dari keberadaannya di
muka publik.
115. Apabila suatu informasi sudah bisa diakses publik, maka harus diasumsikan bahwa ia harus tetap
aksesibel sebagai domain publik75. Prinsip ini juga berlaku apabila seseorang mempublikasikan
sesuatu tentang dirinya pada platform publik, termasuk social media, dimana pengaturan
privasinya telah dibuka untuk publik. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membuat
pelindungan hak atas pelindungan diri pribadi secara jelas dan mudah dipahami untuk
memastikan setiap orang memiliki kontrol penuh terhadap bagaimana informasi disebarkan.
Perusahaan hanya boleh mengubah standar privasi apabila bersifat lebih melindungi hak atas
pelindungan diri pribadi dan harus secara proaktif diinformasikan kepada pengguna.
116. Kebebasan berekspresi harus pula diartikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak
berbicara, untuk mengubah atau menghapus pernyataannya, meminta pihak ketiga atau
penyelenggara komunikasi untuk menghapus kontak yang dibuat dan dipublikasikan oleh
seseorang termasuk secara online.76
117. Pengakuan terhadap hak untuk dilupakan terbatas pada hak individu, berdasarkan hukum
pelindungan data, untuk meminta kepada penyelenggara mesin pencari untuk menghapus
pencarian yang tidak akurat atau kadaluarsa terhadap nama pemohon77.
118. Setiap badan publik, termasuk badan privat yang melakukan fungsi publik, penyelenggara
pelayanan publik, pengelola sumberdaya publik, atau penggunaan dana publik harus
menerapkan keterbukaan data secara maksimum. Pengecualian terhadap hal itu hanya boleh
didasarkan pada penilaian “kebahayaan” dan “kepentingan publik”. Selain itu, informasi tentang
pejabat publik juga harus diterapkan berdasarkan prinsip keterbukaan maksimum78.
119. Negara harus menyediakan mekanisme yang mudah, cepat dan efektif, serta sesuai dengan
prinsip due process of law untuk menyelesaikan sengketa tentang pelanggaran hak atas
pelindungan diri pribadi dan pelindungan data. Sanksi yang diberikan pengadilan atau lembaga
penyelesaian sengketa independen harus sesuai dan proporsional terhadap kerugian yang
diterima dengan mempertimbangkan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan
berekspresi79.
120. Dalam memberikan sanksi terhadap pelaksanaan kebebasan berekspresi yang melanggar hak
atas pelindungan diri pribadi, pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa independen harus
mengedepankan sanksi alternatif diluar denda, seperti permintaan maaf, pencabutan
pernyataan, atau koreksi. Metode ini adalah cara yang proporsional dibandingkan dengan sanksi
perdata maupun pidana. Sanksi, apabila dilakukan dengan berlebihan, akan menimbulkan
75. Ibid. hlm. 21.
76. Ibid.
77. Ibid. hlm. 22.
78. Ibid. hlm. 25.
79. Ibid. hlm. 27.
24