STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 108. Penyelenggara jasa hanya boleh diwajibkan untuk membuka informasi pribadi berdasarkan perintah pengadilan, yang harus dilakukan sesuai dengan persyaratan dan dasar yang sah, adanya tujuan yang sah, adanya keadaan yang mendesak, dan proporsional berdasarkan standar hukum hak asasi internasional68. Dalam membuka informasi pribadi pengguna, penyelenggara jasa harus memberitahu pengguna bahwa data pribadinya diminta oleh pejabat yang berwenang atau pihak ketiga lainnya, kecuali dalam hal kerahasiaan secara spesifik diperintahkan pengadilan untuk waktu yang terbatas dimana pembukaan informasi pribadi dapat menimbulkan ancaman yang nyata terhadap terhadap seseorang atau memungkinkan seorang tersangka untuk menghancurkan barang bukti dan secara serius membahayakan penyelidikan. Penyelenggara jasa juga wajib mempublikasikan laporan transparansi dengan informasi yang spesifik tentang pembukaan data pribadi dari pemerintah, pengadilan dan pihak-pihak privat. Hal ini juga termasuk informasi tentang tindakan yang diambil oleh perusahaan terhadap permintaan dan perintah tersebut. 109. Akses, pencarian serta penyitaan atas informasi merupakan interfensi yang signifikan terhadap hak atas pelindungan diri pribadi dan kebebasan berekspresi. Hal ini hanya boleh dilakukan berdasarkan syarat-syarat berikut69: a. Mekanismenya diatur sesuai dengan persyaratan legalitas, adanya tujuan yang sah, adanya keadaan yang mendesak, dan proporsional; b. Penggeledahan terhadap rumah atau tempat kerja, akun online, penyimpanan data jarak jauh, kumpulan metadata dan penyitaan terhadap informasi hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah pengadilan sesuai dengan persyaratan legalitas, adanya tujuan yang sah, adanya keadaan yang mendesak, dan proporsional berdasarkan standar hukum hak asasi internasional; c. Untuk menilai perlu dan proporsionalitas suatu penyitaan informasi, harus pula mempertimbangkan kerahasiaan narasumber, materi jurnalistik dan keistimewaan informasi; dan d. Penggeledahan dan surat perintah penyitaan tidak boleh dilakukan tanpa batas, dan didasarkan pada kecurigaan yang secara inheren tidak proporsional. 110. Dalam menghadapi pertentangan atas kebebasan berekspresi dan hak atas pelindungan diri pribadi, khususnya atas publikasi terhadap informasi pribadi, pengadilan atau badan penyelesaian sengketa lain harus mempertimbangkan situasi di balik perkara yang muncul, diantaranya70: a. sejauh mana publikasi berkontribusi pada perdebatan yang menjadi perhatian publik; b. tingkat ketenaran atau kerentanan orang yang terdampak; c. subjek yang dicakup oleh publikasi dan sejauh mana informasi menyangkut hal yang bersifat privat; d. tindakan sebelumnya dari orang yang bersangkutan; sengaja menurunkan standar enkripsi merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional; Lihat Pasal 19, UN Watchdog: Online Anonymity and Encryption Must Be Protected, contribution to the UN Special Rapporteur on Freedom of Expression’s call for comments on anonymity and encryption to his 2015 thematic report to the Human Rights Council, February 2015. 68. Ibid. hlm. 16. 69. Ibid. hlm. 17. 70. Ibid. hlm. 18. 22

Select target paragraph3