STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
108. Penyelenggara jasa hanya boleh diwajibkan untuk membuka informasi pribadi berdasarkan
perintah pengadilan, yang harus dilakukan sesuai dengan persyaratan dan dasar yang sah,
adanya tujuan yang sah, adanya keadaan yang mendesak, dan proporsional berdasarkan standar
hukum hak asasi internasional68. Dalam membuka informasi pribadi pengguna, penyelenggara
jasa harus memberitahu pengguna bahwa data pribadinya diminta oleh pejabat yang berwenang
atau pihak ketiga lainnya, kecuali dalam hal kerahasiaan secara spesifik diperintahkan
pengadilan untuk waktu yang terbatas dimana pembukaan informasi pribadi dapat menimbulkan
ancaman yang nyata terhadap terhadap seseorang atau memungkinkan seorang tersangka untuk
menghancurkan barang bukti dan secara serius membahayakan penyelidikan. Penyelenggara
jasa juga wajib mempublikasikan laporan transparansi dengan informasi yang spesifik tentang
pembukaan data pribadi dari pemerintah, pengadilan dan pihak-pihak privat. Hal ini juga
termasuk informasi tentang tindakan yang diambil oleh perusahaan terhadap permintaan dan
perintah tersebut.
109. Akses, pencarian serta penyitaan atas informasi merupakan interfensi yang signifikan terhadap
hak atas pelindungan diri pribadi dan kebebasan berekspresi. Hal ini hanya boleh dilakukan
berdasarkan syarat-syarat berikut69:
a. Mekanismenya diatur sesuai dengan persyaratan legalitas, adanya tujuan yang sah, adanya
keadaan yang mendesak, dan proporsional;
b. Penggeledahan terhadap rumah atau tempat kerja, akun online, penyimpanan data jarak
jauh, kumpulan metadata dan penyitaan terhadap informasi hanya bisa dilakukan
berdasarkan perintah pengadilan sesuai dengan persyaratan legalitas, adanya tujuan yang
sah, adanya keadaan yang mendesak, dan proporsional berdasarkan standar hukum hak
asasi internasional;
c. Untuk menilai perlu dan proporsionalitas suatu penyitaan informasi, harus pula
mempertimbangkan kerahasiaan narasumber, materi jurnalistik dan keistimewaan
informasi; dan
d. Penggeledahan dan surat perintah penyitaan tidak boleh dilakukan tanpa batas, dan
didasarkan pada kecurigaan yang secara inheren tidak proporsional.
110. Dalam menghadapi pertentangan atas kebebasan berekspresi dan hak atas pelindungan diri
pribadi, khususnya atas publikasi terhadap informasi pribadi, pengadilan atau badan
penyelesaian sengketa lain harus mempertimbangkan situasi di balik perkara yang muncul,
diantaranya70:
a. sejauh mana publikasi berkontribusi pada perdebatan yang menjadi perhatian publik;
b. tingkat ketenaran atau kerentanan orang yang terdampak;
c. subjek yang dicakup oleh publikasi dan sejauh mana informasi menyangkut hal yang
bersifat privat;
d. tindakan sebelumnya dari orang yang bersangkutan;
sengaja menurunkan standar enkripsi merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional; Lihat Pasal 19, UN Watchdog:
Online Anonymity and Encryption Must Be Protected, contribution to the UN Special Rapporteur on Freedom of Expression’s call
for comments on anonymity and encryption to his 2015 thematic report to the Human Rights Council, February 2015.
68. Ibid. hlm. 16.
69. Ibid. hlm. 17.
70. Ibid. hlm. 18.
22