STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 100. Pembukaan data pribadi haruslah dilakukan secara sah dan adil untuk kepentingan yang spesifik dan berdasarkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan, atau dengan alasan lain yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanpa mengurangi hak atas pelindungan data pribadi dalam prinsip ini, informasi personal dapat diproses tanpa persetujuan seseorang apabila informasi itu telah tersedia untuk umum. Setiap orang memiliki hak untuk mengakses data yang dipegang oleh pihak ketiga (pengontrol data) memiliki hak untuk memperbaikinya, atau menghapusnya, dan tunduk pada pengecualian yang sah. 101. Pembatasan kebebasan berekspresi atas dasar hak pelindungan diri pribadi boleh dilakukan apabila diatur secara jelas dan terbatas dan memiliki tujuan yang sah dan dapat dibuktikan untuk melindungi seseorang dari campur tangan yang bertentangan dengan hukum, atau serangan terhadap hak mereka atas kehidupan pribadi dan keluarga, rumah dan komunikasinya55. 102. Hukum melindungi seseorang dari bahaya besar, termasuk namun tidak terbatas pada pelecehan, ancaman kekerasan, malicious disclosure, penyebarluasan konten seksual pribadi (termasuk foto atau film), atau pengungkapan atas informasi personal yang sensitif selain nama atau pengenal lainnya secara tanpa izin, dapat menjadi alasan untuk membatasi kebebasan berekspresi sepanjang dilakukan secara terbatas, memberikan kesempatan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan Tidak menerapkan penjatuhan sanksi yang tidak proporsional.56 103. Pelindungan terhadap hak atas pelindungan diri pribadi, baik dari sisi pidana maupun perdata, tidak boleh digunakan sebagai dasar sekedar untuk melindungi seseorang dari kerugian atas reputasi yang tidak sesuai atau tidak mereka miliki. Secara khusus, pelanggaran atas hak pelindungan diri pribadi dalam hukum perdata juga tidak dibenarkan apabila bertujuan untuk mencegah kritik terhadap seorang figur publik, pengungkapan korupsi, kesalahan penyelenggaraan negara, atau melindungi reputasi presiden dan/atau wakil presiden, pejabat publik atau tokoh publik lainnya57. 104. Pengawasan komunikasi 58 berupa pengumpulan tanpa tujuan, penyimpanan dan analisis terhadap komunikasi digital maupun tradisional, atau data komunikasi seseorang tanpa alasan yang diperbolehkan menurut hukum, oleh aktor negara 59 maupun non-negara, melanggar hakikat hak atas pelindungan diri pribadi60. Hak ini berdampak luas pada kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat berupa mencari, mengakses dan menyebarluaskan 55. Article 19, Op.Cit. hlm. 12. 56. Ibid. 57. Prinsip ini telah diakui pula dalam berbagai instrumen hukum hak asasi manusia internasional maupun yurisprudensi pengadilan di berbagai negara. Baca Toby Mendel, a Guide to the Interpretation and Meaning of Article 10 of the European Convention on Human Rights, Centre for Law and Democracy. hlm. 13. 58. Pemantauan komunikasi bisa saja terjadi dalam skala massal sebagaimana terjadi pada program Tempora di Inggris, atau pada skala yang kecil, seperti instalasi perangkat lunak berbahaya (malware) kekomputer misalnya. Tim Privacy International dan ELSAM, Op.Cit. hlm. 44. 59. Tim Privacy International dan ELSAM, Ibid. hlm. 43. 60. Saat ini ada setidaknya empat kategori teknologi yang digunakan untuk melakukan pemantauan komunikasi, yakni Pengawasan Internet, Pemantauan Ponsel, Penyadapan Telepon Kabel, dan Teknologi Penerabas Komunikasi (Intrusion Technology). Tim Privacy International dan ELSAM, Ibid. hlm. 46. 20

Select target paragraph3