STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
100. Pembukaan data pribadi haruslah dilakukan secara sah dan adil untuk kepentingan yang spesifik
dan berdasarkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan, atau dengan alasan lain yang sah
sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanpa mengurangi hak atas pelindungan data pribadi dalam
prinsip ini, informasi personal dapat diproses tanpa persetujuan seseorang apabila informasi itu
telah tersedia untuk umum. Setiap orang memiliki hak untuk mengakses data yang dipegang oleh
pihak ketiga (pengontrol data) memiliki hak untuk memperbaikinya, atau menghapusnya, dan
tunduk pada pengecualian yang sah.
101. Pembatasan kebebasan berekspresi atas dasar hak pelindungan diri pribadi boleh dilakukan
apabila diatur secara jelas dan terbatas dan memiliki tujuan yang sah dan dapat dibuktikan untuk
melindungi seseorang dari campur tangan yang bertentangan dengan hukum, atau serangan
terhadap hak mereka atas kehidupan pribadi dan keluarga, rumah dan komunikasinya55.
102. Hukum melindungi seseorang dari bahaya besar, termasuk namun tidak terbatas pada
pelecehan, ancaman kekerasan, malicious disclosure, penyebarluasan konten seksual pribadi
(termasuk foto atau film), atau pengungkapan atas informasi personal yang sensitif selain nama
atau pengenal lainnya secara tanpa izin, dapat menjadi alasan untuk membatasi kebebasan
berekspresi sepanjang dilakukan secara terbatas, memberikan kesempatan untuk melindungi
kebebasan berekspresi dan Tidak menerapkan penjatuhan sanksi yang tidak proporsional.56
103. Pelindungan terhadap hak atas pelindungan diri pribadi, baik dari sisi pidana maupun perdata,
tidak boleh digunakan sebagai dasar sekedar untuk melindungi seseorang dari kerugian atas
reputasi yang tidak sesuai atau tidak mereka miliki. Secara khusus, pelanggaran atas hak
pelindungan diri pribadi dalam hukum perdata juga tidak dibenarkan apabila bertujuan untuk
mencegah kritik terhadap seorang figur publik, pengungkapan korupsi, kesalahan
penyelenggaraan negara, atau melindungi reputasi presiden dan/atau wakil presiden, pejabat
publik atau tokoh publik lainnya57.
104. Pengawasan komunikasi 58 berupa pengumpulan tanpa tujuan, penyimpanan dan analisis
terhadap komunikasi digital maupun tradisional, atau data komunikasi seseorang tanpa alasan
yang diperbolehkan menurut hukum, oleh aktor negara 59 maupun non-negara, melanggar
hakikat hak atas pelindungan diri pribadi60. Hak ini berdampak luas pada kebebasan berekspresi
dan hak untuk menyampaikan pendapat berupa mencari, mengakses dan menyebarluaskan
55. Article 19, Op.Cit. hlm. 12.
56. Ibid.
57. Prinsip ini telah diakui pula dalam berbagai instrumen hukum hak asasi manusia internasional maupun
yurisprudensi pengadilan di berbagai negara. Baca Toby Mendel, a Guide to the Interpretation and Meaning of Article 10 of the
European Convention on Human Rights, Centre for Law and Democracy. hlm. 13.
58. Pemantauan komunikasi bisa saja terjadi dalam skala massal sebagaimana terjadi pada program Tempora di
Inggris, atau pada skala yang kecil, seperti instalasi perangkat lunak berbahaya (malware) kekomputer misalnya. Tim Privacy
International dan ELSAM, Op.Cit. hlm. 44.
59. Tim Privacy International dan ELSAM, Ibid. hlm. 43.
60. Saat ini ada setidaknya empat kategori teknologi yang digunakan untuk melakukan pemantauan komunikasi, yakni
Pengawasan Internet, Pemantauan Ponsel, Penyadapan Telepon Kabel, dan Teknologi Penerabas Komunikasi (Intrusion
Technology). Tim Privacy International dan ELSAM, Ibid. hlm. 46.
20