STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI tindakan-tindakan tersebut menyebabkan ancaman langsung atau ancaman tertentu kepada orang lain dan ketertiban umum.36 85. Definisi “ungkapan simbolik” secara umum adalah suatu bentuk komunikasi non-verbal atau tidak tertulis yang dilakukan dengan tujuan untuk mengkomunikasikan gagasan, keyakinan atau pandangan tertentu atau spesifik, termasuk pandangan politik. 37 Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada kasus United States v. O’Brien, ungkapan simbolik bukan sekedar kata-kata, namun juga mencakup perbuatan atau tindakan.38 86. Bahwa terdapat banyak contoh dari tindakan simbolik yang bertujuan untuk mengkomunikasikan pandangan tertentu, diantaranya adalah pembakaran bendera, pengibaran bendera,39 memakai seragam atau tanda-tanda angkatan bersenjata, menghormat atau menolak menghormati bendera, marching, protes dengan diam, slogan di kaos tertentu, lirik musik, pertunjukan drama, 40 pembakaran foto pejabat, penggunaan simbol-simbol tubuh dan sebagainya. Penggunaan ungkapan simbolik ini seringkali dimaksudkan untuk memberikan pesan yang tidak dapat disampaikan melalui kata-kata dan akan berdampak lebih efektif.41 87. Kebebasan berekspresi mencakup pengakuan atas hak-hak individual dalam menyampaikan pendapat dan hak-hak kolektif seperti menerima informasi dan sebagainya. Kebebasan berekspresi juga mencakupi pernyataan melalui kata-kata, tindakan, atau ekspresi simbolik, dan termasuk ungkapan simbolik. 88. Ungkapan simbolik, yang biasanya dimaksudkan untuk melakukan ekspresi tertentu atau kritik pada negara, badan publik atau keagamaan dilindungi berdasarkan Pasal 19 KIHSP. Hukumhukum pidana tentang penghinaan atau pembatasan-pembatasan tertentu, yang menyasar larangan menghina simbol-simbol negara dan lainnya adalah hambatan dalam pelaksanaan kebebasan berekspresi. Pengecualian dapat dilakukan dalam hal ekspresi yang dilakukan dengan ungkapan simbolik, melanggar pembatasan yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 3 dan Pasal 20 KIHSP, misalnya penghasutan untuk melakukan kekerasan dan propaganda perang. 89. Komentar Umum PBB No. 34, Komite HAM menekankan bahwa dalam diskursus politik, adanya fakta tentang bentuk ekspresi yang dianggap menghina figur publik tidak cukup untuk membenarkan pengenaan hukuman karena semua pejabat publik adalah sah untuk dikritik. Oleh karenanya, Komite HAM mengkhawatirkan pengenaan hukuman-hukuman seperti hukum 36. Ronald Kahn, Symbolic Speech, diaksesdari https://www.mtsu.edu/first-amendment/article/1022/symbolicspeech#:~:text=CC%20BY%204.0),Symbolic%20speech%20consists%20of%20nonverbal%2C%20nonwritten%20forms%20of%20communication%2C%20suc h,another%20individual%20or%20public%20order. 37. Symbolic Speech - Flag, Court, Law, and Burning - JRank Articleshttps://law.jrank.org/pages/22498/SymbolicSpeech.html#ixzz6QOVN1Rfo 38. Kahn, loc.cit. 39. Ibid. Lihat juga Eliana Spitzer, What is Symbolic Speech, ThougCo., 15 Oktober 2018, diakses dari: https://www.thoughtco.com/symbolic-speech-4176007 40. ACLU, loc.cit. 41. Wojciech Sadurski, Freedom of speech and its limits, Kluwer Academic Publishers, 1999, hlm. 45. 17

Select target paragraph3