STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
sangat diperlukan, diantaranya adalah aktivitas kreatif.30 Pasal 27 KIHSP juga merupakan pasal
penting untuk menjamin kebebasan artistik dan ekspresi dari orang-orang dari etnis, agama dan
bahasa minoritas31.
75.
Penerapan jaminan kebebasan artistik harus dilakukan tanpa diskriminasi dengan latar belakang
apapun, seperti latar belakang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik dan
lainnya, asal-usul kebangsaan, properti, kelahiran atau status lainnya. Larangan diskriminasi ini
terdapat dalam Pasal 2 KIHSP dan KIHESB, Pasal 5 ICERD, Pasal 23 CEDAW, Pasal 43 dan 45
Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak Semua Buruh Migran Dan Anggota Keluarganya
dan Pasal 21 Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
(ICRPD), yang menekankan bahwa semua orang, terlepas dari situasi khusus atau status mereka,
mempunyai hak atas kebebasan seni dan kreativitas.
76.
Hak-hak dasar kebebasan artistik mencakup: (i) hak untuk berkarya tanpa sensor atau intimidasi;
(ii) hak untuk mendapatkan dukungan, jalur distribusi, dan balas jasa atas karya; (iii) hak atas
kebebasan berpindah tempat; (iv)hak atas kebebasan berserikat; (v) hak atas pelindungan hak
sosial dan ekonomi; serta (vi) hak untuk ikut serta dalam kehidupan kebudayaan.
77.
Pasal 10 Konvensi HAM Eropa melindungi bukan hanya substansi dari informasi atau gagasan,
tetapi juga bentuk atau model ekspresinya. Maka, dokumen tercetak, siaran radio, lukisan, film,
puisi, novel, termasuk ekspresi satire. Pengujian atas ekspresi-ekspresi tersebut perlu dilakukan
dengan melihat kasus per kasus. Satire misalnya, sebagai salah satu bentuk ekspresi artistik dan
komentar sosial, yang biasanya melebih-lebihkan dan mendistorsi kenyataan, bertujuan untuk
memprovokasi dan mengagitasi, sehingga campur tangan dalam kasus-kasus terkait satire juga
dilakukan dengan menganalisa kasus secara spesifik32.
78.
Dalam Rekomendasi UNESCO tentang Status Seniman Tahun 1980, negara harus membantu
menciptakan dan menjaga iklim yang mendorong kebebasan ekspresi artistik, memfasilitasi
terjadinya bakat-bakat kreatif, mendukung karya pegiat seni, pendidikan dan pelatihan artis, hakhak sosial dan kerja pegiat seni, serta hak cipta. Artis harus dapat memperoleh manfaat dari hakhaknya.
79.
Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi, membela serta membantu pegiat seni
dan kebebasan karyanya. Pegiat seni harus mempunyai kebebasan untuk membentuk serikat,
organisasi profesional, dan harus memastikan pegiat seni dilibatkan dalam kebijakan-kebijakan
yang terkait dengan mereka. Selain itu, negara harus memajukan pergerakan internasional pegiat
seni dan tidak menghambat kebebasan mereka untuk berkarya di negara yang mereka inginkan.
80.
Ketentuan yang melindungi kebebasan atas ekspresi seni, antara lain UU No. 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan. Disebutkan pada Pasal 3 huruf h bahwa pemajuan kebudayaan
di Indonesia berasaskan kebebasan berekspresi. Dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan ‘asas kebebasan berekspresi’ adalah bahwa upaya Pemajuan
30. Instrumen HAM lainnya yang memberikan perlindungan atas kebebasan artistic diantaranya adalah: Pasal 13 dan
31 KonvensiHak-Hak Anak; Pasal 13 (1) Konvensi HAM Amerika; Pasal 9 dan Pasa 17 Pasal 42 the Arab Charter for Human Rights;
Pasal 10 the European Convention for the Safeguard of Human Rights and Fundamental Freedoms.
31. UN Human Rights Council, Report of..., op.cit., Para 13,
32. Dominika Bychawska-Siniarska, Protecting the right to freedom of expression under the european convention on
human rights - A handbook for legal practitioners, Juli 2017, hlm. 18.
15