STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
C. Ekspresi Seni
64.
Seni merupakan hal penting bagi setiap orang, secara individu maupun dalam komunitas
bersama-sama dengan individu lainnya untuk membangun dan mengekspresikan
kemanusiaannya. Mereka menciptakan, menggunakan, atau terikat dengan ekspresi dan
penciptaan seni. 18 Fungsi kesenian dapat sebagai bentuk ritual-ritual yang sifatnya religius,
sarana mengemukakan ekspresi estetik, penyampaian pandangan politik, dan menegaskan
identitas kultural.
65.
Istilah “kebebasan ekspresi seni” atau “kebebasan seni” sering digunakan secara bergantian.
UNESCO atau Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pendidikan, Keilmuan, dan
Kebudayaan, mendefinisikan bahwa kebebasan berkesenian adalah kebebasan untuk
berimajinasi, menciptakan dan mendistribusikan ekspresi budaya yang beragam, bebas dari
sensor pemerintah, campur tangan politik atau tekanan dari aktor-aktor non-negara. Kebebasan
ini mencakup hak-hak warga negara untuk mempunyai akses pada kera-kerja tersebut dan
penting bagi kesejahteraan masyarakat.19
66.
Definisi-definsi lain yang terkait dengan ekspresi seni adalah “ekspresi kultural” dan “materi
budaya”. Konvensi tentang Pemajuan Keberagaman dan Ekspresi Budaya 2005, mendefinisikan
“ekspresi kultural” adalah berbagai bentuk ekspresi sebagai hasil dari kreativitas individu,
kelompok atau masyarakat dan mempunyai materi budaya. Keragaman budaya dibentuk bukan
hanya melalui warisan budaya yang diekspresikan, ditambahkan atau ditransmisikan melalui
ekspresi budaya, namun juga melalui berbagai model penciptaan, distribusi, diseminasi dan
penikmatan seni, melalui berbagai alat atau teknologi20. Sementara pengertian “materi budaya”
merujuk pada arti-arti simbolik, dimensi-dimensi seni dan nilai-nilai kultural yang berasal dari
atau merupakan ekspresi budaya.21
67.
Bentuk-bentuk ekspresi seni mencakup semua aktivitas dan bentuk seni, diantaranya: (i) lukisan
dan gambar; (ii) mematung; (iii) drama; (iv) musik; (v) tarian; penulisan kreatif; dan fotografi.22
Ekspresi artistik juga mencakup bentuk ekspresi bahasa dari materi kiasan atas kerja-kerja seni
yang verbal. Dalam konteks ini, ekspresi artistik dari suatu karya seni tergantung dari nilai
simbolis dari ekspresi yang digunakan oleh penulis, atau pegiat seni dalam konteks yang spesifik.
68.
Kebebasan atas ekspresi artistik terkait dengan hak atas kebebasan berpendapat, berfikir,
berkesadaran dan agama, karena seni juga merupakan alat untuk mengekspresikan suatu
keyakinan. Hak-hak tersebut juga terkait dengan hak untuk berkumpul secara damai, kebebasan
berserikat yang termasuk hak artis atau pegiat seni dan untuk membentuk dan bergabung
dengan serikat kerja, hak untuk mendapatkan keuntungan atas pelindungan kepentingan moral
dan material dari hasil karya tulis atau seni mereka, dan hak untuk bersenang-senang.23
18. Report of the Special Rapporteur in the field of cultural rights, Farida Shaheed, A/HRC/23/34, para 2.
19. Unesco, Artistic Freedom, 2015, diakses dari:
https://en.unesco.org/creativity/sites/creativity/files/artistic_freedom_pdf_web.pdf
20. Convention on the Promotion of the Diversity and Cultural Expression 2005, Pasal 4 angka 1.
21. Ibid., Pasal 4 angka 2.
22. Williamsburg Landing, Artistic Expression: A Beautiful Way for Seniors to Capture Moments,
diaksedari:https://www.williamsburglanding.org/article/6/17/2016/artistic-expression-beautiful-way-seniors-capturemoments.
23. Farida Shaheed, The right to freedom of artistic expression and creativity, Speech, European Parliament, 2 Oktober
2013, hlm. 2.
13