STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI tindakan yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu di Indonesia. Pasal 156 KUHP mendefinisikan “golongan” sebagai bagian-bagian dari masyarakat yang berbeda ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara. Melalui pasal yang sama, setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Sementara Pasal 157 KUHP menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum. 61. Pengaturan-pengaturan tentang berbagai ketentuan hukum pidana pada umumnya masih cukup luas dalam mendefinisikan maksud dari permusuhan dan kebencian, sehingga harus ditafsirkan secara jelas merujuk pada definisi-definisi yang telah dirumuskan dalam berbagai norma HAM agar tidak digunakan secara eksesif dan secara mudah ekspresi-ekspresi keagamaan yang dianggap melakukan permusuhan dan mendorong adanya kebencian. Dengan demikian, penerapan larangan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan haruslah menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan pengormatan pada HAM.17 62. Lebih spesifik, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga melarang diskriminasi rasial. Pasal 16 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Pasal 16 tersebut merujuk pada Pasal 4 yang merinci perbuatanperbuatan mana saja yang dilakukan sebagai sarana menunjukkan kebencian sehingga dapat dipidana, yaitu: (i) membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain; (ii) berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; atau (iii) mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain. 63. Indonesia juga telah melarang tindakan genosida sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kejahatan genosida didefinsikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Dengan demikian, segala bentuk ekspresi keagamaan yang ditujukan untuk melakukan genosida adalah dilarang. 17. Council of Europe, Convention on Cybercrime, 2001, Pembukaan. 12

Select target paragraph3