STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI kebencian keagamaan dan tidak merupakan penghasutan yang mengganggu perdamaian publik atau mendiskriminasi penganut agama tertentu.15 57. Bahwa iklan keagamaan diharapkan mempunyai tujuan khusus yang berbeda. Terdapat fakta bahwa waktu pengiklanan yang telah dibeli akan berakibat pada keberpihakan atas penggunaan yang tidak seimbang dari kelompok-kelompok keagamaan dengan sumberdaya yang besar. Pengadilan memandang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut merupakan alasanalasan yang sangat relevan untuk melarang penayangan iklan keagamaan. Pengadilan HAM Eropa juga menemukan alasan pemerintah yang menyakinan bahwa pelonggaran secara penuh atau sebagian atas pelarangan akan sulit untuk mendamaikan sifat dan tingkat sensitivitas keagamaan yang dipertaruhkan dan prinsip netralitas dari media penayang. Suatu aturan yang memperbolehkan satu agama dan bukan agama lainnya akan sulit untuk dibenarkan. Sementara aturan yang memperbolehkan penapisan oleh pihak berwenang atas iklan keagamaan yang tidak dapat diterima berdasarkan kasus per kasus juga akan sulit diterapkan secara adil, objektif dan koheren.16 58. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengekspresikan keyakinan agamanya dalam berbagai bentuk atau berpendapat terkait dengan keagamaan, sebagai bagian dari kebebasan berekpresi. 59. Irisan antara kebebasan berekspresi dan keagamaan juga terdapat pada Pasal 27 KIHSP, khususnya irisan dengan pengakuan masyarakat adat. Sebagai negara yang memiliki kelompokkelompok yang beragam berdasarkan suku bangsa, agama atau bahasa, maka negara wajib menghormati, memenuhi dan melindungi orang-orang yang tergolong dalam kelompok tersebut dalam masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri. Setiap orang bertanggung jawab menghormati asal usul budaya tindakan individu lainnya. Dalam konteks Indonesia, pengakuan terhadap masyarakat adat dan tradisi dan keyakinannya sudah sangat kuat baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan lainnya. Negara harus mengakui, menjamin dan melindungi keyakinan masyarakat adat, termasuk dalam menjalankan keyakinan tersebut. 60. Hukum Indonesia juga melarang berbagai perbuatan yang dapat dilakukan dengan dalih ekspresi keagamaan, misalnya larangan untuk melakukan permusuhan, kebencian, penghinaan berbasis rasial, agama atau golongan. Pasal 156 KUHP dan Pasal 157 KUHP mengatur pemidanaan atas 15. Council of Europe, Freedom of expression and respect for religious beliefs: striking the right balance, Fact Sheet, September 2017, hlm. 1. Kasus ekspresi keagamaan di Pengadilan HAM Eropa adalah kasus Murphy v. Ireland. Pada awal 1995, seorang pastor dari Irish Faith Centre Irlandia, mengajukan pemasangan iklan kepada stasiun radio lokal untuk ditampilkan di tempat mereka atas suatu video tentang “fakta-fakta sejarah tentang Kristus” dan “bukti kebangkitannya”. Pada Maret 1995, Komisi Independen Radio dan Televisi menghentikan tayangan tersebut berdasarkan Pasal 10(3) UU Radio dan Televisi, yang menyatakan “tidak boleh ada iklan ditayangkan yang dimaksudkan untuk tujuan suatu agama atau politik, atau memiliki keterkaitan dengan perselisihan industrial”. Pelarangan ini tidak mempengaruhi penayangan via satelit. Pemohon menggunakan klaim bahwa tindakannya adalah ekspresi keagamaan bahwa pelarangan pemasangan iklan tersebut telah melanggar Pasal 10 Konvensi HAM Eropa. Pengadilan HAM Eropa menyatakan bahwa pihak berwenang telah mempertimbangkan sensitivitas yang ekstrim atas pertanyaan tentang penayangan iklan keagamaan di Irlandia dan adanya fakta bahwa isu-isu agama merupakan masalah yang dapat memecah belah di Irlandia Utara. Selain pengiklanan dalam media audio visual, permohonan yang mendalilkan hak atas ekspresi keagamaan ini tidak dibatasi. Pemohon telah mendapatkan hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk berpartisipasi dalam program-program terkait dengan masalah-masalah keagamaan dan adanya penayangan aktivitas pelayanan-pelayanan gereja. 16. Ibid., hal. 7-8. Pengadilan HAM Eropa menyatakan bahwa tindakan pelarangan tersebut tidak melanggar Pasal 10 Konvensi HAM Eropa. 11

Select target paragraph3