STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
Kebebasan Berekspresi
38.
Kebebasan berekspresi merupakan kebebasan menyatakan pendapat yang berhubungan
dengan publik atau hubungan antar manusia, yang dilindungi dalam Pasal 19 ayat (2) KIHSP, dan
berkaitan dengan kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan
pemikiran apapun.
39.
Hak kebebasan berekspresi ini termasuk ekspresi dan penerimaan komunikasi dari setiap bentuk
gagasan dan pendapat yang dapat ditularkan kepada orang lain, tunduk pada ketentuan dalam
Pasal 19 ayat (3) dan pasal 20 KIHSP. Ruang lingkup kebebasan berekspresi dapat meliputi
wacana politik, komentar sendiri dan tentang urusan publik, diskusi tentang hak asasi manusia,
jurnalisme, ekspresi budaya dan seni, pengajaran, dan wacana agama, serta iklan komersial.
Ruang lingkup Pasal 19 ayat (2) KIHSP bahkan mencakup ungkapan yang dapat dianggap sangat
menyinggung, meskipun ungkapan tersebut dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan Pasal 19
ayat 3 dan Pasal 20.
40.
Pasal 19 ayat (2) KIHSP melindungi semua bentuk ekspresi dan cara penyebarannya. Bentuk
seperti itu termasuk bahasa lisan, tulisan dan isyarat dan ekspresi non-verbal seperti gambar dan
objek seni. Sarana ekspresi termasuk buku, koran, pamflet, poster, spanduk, pakaian dan
pengaduan/permohonan hukum. Kebebasan pula mencakup semua bentuk mode ekspresi
audio-visual serta elektronik dan berbasis internet.
A. Pidato dan Ekspresi Politik
41.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pidato politik, baik yang bersifat politik praktis
maupun politik secara umum, sebagai bagian dari kemerdekaan berbicara yang dilindungi oleh
undang-undang.
42.
Pidato politik tidak selalu berhubungan dengan kepentingan politik praktis, misalnya untuk
kepentingan mendapatkan dukungan suara dalam pemilihan umum. Akan tetapi, juga
menyangkut pidato yang terkait dengan kepentingan publik secara lebih luas. Misalnya, pidato
politik yang disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil dengan tujuan untuk mengkritik atau
mengontrol jalannya pemerintahan, harus dilindungi dan dihormati. Berbagai bentuk ancaman,
intimidasi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap pidato politik semacam ini, dilarang dan
wajib ditindak sesuai ketentuan hukum.10
43.
Pidato politik yang disampaikan dalam berbagai bentuk dan media, baik pidato secara langsung
di hadapan masyarakat ataupun secara tidak langsung melalui media elektronik, misalnya radio
dan televisi, maupun media berbasis internet, harus dihormati dan dilindungi.
44.
Ekspresi politik harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak setiap orang yang dijamin
oleh undang-undang. Ekspresi politik dapat mengambil bentuk langsung melalui pernyataan
lisan atau tulisan, maupun tidak langsung diantaranya melalui simbol, seni, gerak tubuh, dan
budaya.
10. Komentar Umum No. 25 Para. 57.
8