STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
29.
SNP dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI sebagai forum pemegang
kekuasaan tertinggi Komnas HAM RI, serta ditetapkan sebagai Peraturan Komnas HAM RI.
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (“UU 12/2011”) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, peraturan yang dikeluarkan oleh komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang,
mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berdasarkan kewenangan. Hal ini disebutkan dalam
Pasal 8 ayat (1), bahwa “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,
lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah
atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat.”Kemudian di ayat (2) disebutkan, “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan.”
30.
Tujuan penyusunan SNP adalah:
Bagi lembaga penyelenggara negara, diharapkan dan didorong untuk memastikan tidak ada
regulasi, kebijakan, dan tindakan yang bertentangan dengan norma HAM sejak perencanaan,
pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi
pelaku atas tindakan yang melanggar norma HAM;
Bagi penegak hukum, agar dalam melakukan tindakan memastikan adanya pelindungan
hukum yang adil terhadap warganya dalam pelindungan dan pemenuhan HAM;
Bagi korporasi atau swasta, didorong untuk menghormati HAM, menghindari perlakuan yang
melanggar norma HAM, memastikan untuk patuh atas penyelesaian yang adil dan layak atas
tindakan yang melanggar HAM;
Bagi individu atau masyarakat, supaya mengerti dan memahami segala hal terkait dengan
tindakan yang melanggar norma HAM sehingga dapat memastikan hak asasinya terlindungi,
tidak melakukan atau perbuatan yang melanggar norma HAM dan dapat memicu konflik
sosial lebih luas, dan membangun sikap saling pengertian dan toleransi.
6