STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
23.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting suatu negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sebagaimana dicantumkan dalam
Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU HAM serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. 8
24.
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia mengamanatkan bahwa bangsa
Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang
termaktub dalam DUHAM serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi
manusia. Ketetapan MPR ini memberikan jaminan terhadap kemerdekaan berekspresi, antara
lain kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.9
D. Tujuan Standar Norma dan Pengaturan
25.
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas
kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar norma dan
pengaturan merupakan dokumen yang mendudukkan prinsip dan aturan HAM internasional dan
disandingkan dengan praktik dan kondisi di Indonesia. SNP merupakan penjabaran norma HAM
yang berlaku internasional di tingkat nasional dengan tidak menghilangkan prinsip dan karakter
Indonesia itu sendiri.
26.
Selama ini Komnas HAM RI menerima pengaduan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM.
Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi karena negara masih belum melaksanakan secara konsisten
aturan yang sudah dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan, dan dapat juga negara
sendiri masih gamang untuk menerapkan dan memahami pelindungan HAM. Pemahaman
masyarakat bahkan negara dalam masalah HAM masih terbatas pada pembuatan peraturan
namun kesulitan dalam pelaksanaan. Hal ini karena tidak semua prinsip HAM mudah untuk
langsung dipahami dan diterapkan, sehingga dibutuhkn penafsiran yang tepat, dan Komnas HAM
RI yang mempunyai kewenangan untuk melakukannya.
27.
Dalam konteks pembangunan hukum nasional dan kebijakan, SNP akan memudahkan semua
pihak mendapatkan kepastian tentang yang dimaksudkan HAM itu. Dalam proses
penyusunannya, Komnas HAM RI melibatkan berbagai pihak (negara, lembaga, kelompok
masyarakat, akademisi, organisasi, dan individu), membuka diri atas partisipasi dan tranparansi
publik, termasuk melalui forum-forum diskusi, media sosial, media elektronik, website Komnas
HAM RI, dan lain-lain.
28.
Apabila dilihat dari segi substantif, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas berbagai norma
hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan terutama Mahkamah Konstitusi, praktik
hukum dan HAM, terutama dalam hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tafsiran yang
disusun dan kemudian diterbitkan oleh Komnas HAM RI ini akan berlaku mengikat bagi semua
pihak dalam menjawab persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk bagian
kehidupan bernegara dan berbangsa yang selama ini dianggap sebagai wilayah abu-abu antara
penegakan hukum dan hak dan kebebasan itu sendiri. SNP juga berfungsi sebagai tolak ukur
untuk menilai/membandingkan tindakan atau perbuatan yang sejalan dengan hak asasi manusia.
8. Bagian Menimbang Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
9. Pasal 19 TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
5