STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya
seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.4.
17.
Konvensi tentang Hak-hak Anak [‘KHA’] menjamin bahwa hak atas kebebasan untuk menyatakan
pendapat yang mencakup kebebasan untuk mengusahakan, menerima dan memberi segala
macam informasi dan gagasan, terlepas dari perbatasan wilayah baik secara lisan, tertulis atau
dalam cetakan, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain yang dipilih anak yang
bersangkutan.5
Instrumen HAM Regional
18.
Prinsip 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN memberikan jaminan terhadap hak untuk
menyatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi, yakni kebebasan untuk mempertahankan
pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi, baik
secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut.
Instrumen HAM Nasional
19.
UUD NRI 1945 di Pasal 28F mengakui bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
20.
Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” dan ayat (3)
dinyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”.
21.
Pasal 23 ayat (2) UU HAM menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai,
mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau
tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
22.
Pembentukan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers [“UU Pers] merupakan upaya
melegitimasi kemerdekaan pers, yang merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. UU Pers menjamin bahwa
kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara 6 dan menjamin pers nasional dalam
melaksanakan peranannya meliputi: (a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; (b)
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak
asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; (c) Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; (d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan (e) Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.7
4. Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan PolitikTahun 1966.
5. Pasal 13 ayat (1) Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC, 1989).
6. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
7. Pasal 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4