STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
10.
Deklarasi HAM ASEAN, dalam (a) Prinsip Umum No. 3 menyatakan “Setiap orang memiliki hak
pengakuan dimanapun sebagai pribadi di hadapan hukum. Setiap orang sama di depan hukum.
Setiap orang berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang setara”; (b) Prinsip Umum
No. 9 menyatakan “dalam realisasi hak asasi manusia dan kebebasan yang terkandung dalam
Deklarasi ini, prinsip-prinsip imparsialitas, objektivitas, non-selektivitas, non-diskriminasi, nonkonfrontasi dan penghindaran standar ganda dan politisasi, harus selalu dijunjung tinggi. Proses
realisasi tersebut harus memperhitungkan partisipasi masyarakat, inklusivitas, dan kebutuhan
akan akuntabilitas”.
Tidak Dapat Dibagi-Bagi, Saling Terhubung, dan Saling Terkait
11.
Hak asasi manusia harus diberlakukan seluruhnya dalam arti tidak bisa dipilih hanya untuk
menjalankan hak ekonomi, sosial, budaya dan tidak untuk hak sipil, politik atau sebaliknya.
Pelanggaran terhadap suatu hak akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak lainnya
12.
Suatu hak akan tergantung dari pemenuhan hak lain, misalnya, orang yang dilanggar
kebebasannya dalam berpendapat dan berekspresi dengan cara ditangkap karena dianggap
menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara, sangat berpotensi terlanggar hak lain,yaitu
mengalami tindakan kekerasan atau mengalami diskriminasi lebih lanjut.
Kewajiban Negara
13.
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan” dan
Pasal 28I ayat (5), “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
14.
Di dalam Pasal 2 ayat (1) Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik (“KIHSP”) dinyatakan “setiap
Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui
dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada
yurisdiksinya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
pendapat politik, atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan ataupun sosial, kepemilikan,
keturunan, atau status lainnya.”
C. Dasar Hukum Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Instrumen HAM Internasional
15.
DUHAM Pasal 19 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat
dan menyatakan pendapat. Hak ini mencakup pula kebebasan untuk berpegang teguh pada
suatu pendapat tanpa adanya intervensi dan ditujukan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batasbatas wilayah.
16.
KIHSP di Pasal 19 ayat (1) dan (2) menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat
tanpa campur tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat, hak ini termasuk
kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun,
3