STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
5.
Ketetapan (TAP) MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, pada:
a. bagian Menimbang, huruf (c) menyatakan “bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian
masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia;
b. bagian Landasan, angka 1 disebutkan “Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap
mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945”;
Tidak Dapat Dicabut
6.
HAM tidak dapat dicabut, karena melekat pada manusia. Hal ini diakui oleh berbagai instrumen
yang ada, baik nasional maupun internasional, sebagaimana ditunjukkan dalam TAP MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, “Pada bagian Pendekatan dan Substansi, huruf (a)
disebutkan “Perumusan substansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan normatif,
empirik, deskriptif, dan analitik sebagai berikut: a. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha
Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia
dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun”.
7.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [‘UU HAM’] di Pasal 2
menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”.
Non-diskriminasi
8.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) di Pasal 2 menyatakan “Setiap orang berhak
atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak
ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran
ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan
politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang
berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau
yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.”
9.
Undang Undang Dasar Negara RI 1945 [‘UUD NRI 1945’] menegaskan prinsip non-diskriminasi
dalam:
a. Pasal 28I ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”;
b. Pasal 28D ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
c. Pasal 28H ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan”.
2