Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 56
Doxing
Sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi
secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi.
Email Spoofing
Aksi penipuan dengan mengirimkan pesan surel yang memakai alamat palsu atau bermodus
sebagai pihak tertentu.
Gangguan Data (Data Interference)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah,
mengurangi,
melakukan
transmisi,
merusak,
menghilangkan,
memindahkan,
menyembunyikan, atau mentransfer suatu Informasi Elektronik milik orang lain atau milik
publik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak sehingga mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya
(Pasal 32 UU ITE).
Gangguan Sistem (System Interference)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan apapun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya (Pasal 33 UU ITE).
Impunitas
Sebuah fakta yang secara sah memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau
hukuman atau kerugian kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak
asasi manusia.
Intersepsi Tidak Sah (Illegal/Unlawful Interception)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik dalam suatu Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan (Pasal 31 UU ITE).
Kekerasan Berbasis Gender (KBG)
Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kesengsaraan
atau penderitaan pada seseorang secara fisik, seksual, ekonomi, atau psikologis, termasuk
ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenangwenang, baik yang terjadi di depan umum maupun di lingkungan kehidupan pribadi. Akar
masalah KBG adalah adanya norma, pemikiran, sikap, dan struktur yang menciptakan
ketidaksetaraan gender, diskriminasi, relasi kuasa yang timpang, dan tidak adanya
penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Kelompok Disabilitas
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam
jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan