Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 55 DAFTAR ISTILAH (GLOSARY) Akses Tidak Sah (Illegal Access) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun untuk memperoleh Informasi elektronik serta melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (Pasal 30 UU ITE). Aktor Non-Negara Orang, organisasi, kelompok, dan perusahaan yang bukan bagian dari alat negara atau bukan merupakan organ Negara. Ancaman Setiap perbuatan yang melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan menggunakan sarana maupun tanpa sarana dalam bentuk elektronik atau non-elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat. Cyber Bullying Perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Cyber-Dependant Crime Kejahatan yang hanya dapat dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau bentuk lain dari teknologi informasi komunikasi, seperti peretasan, pengiriman malware, email spoofing, pengelabuan (phishing), website defacement, akses tidak sah (illegal access), intersepsi tidak sah (unlawful interception), gangguan terhadap data (data interference), gangguan terhadap sistem (system interference), dan penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device). Cyber-Enabled Crime Kejahatan konvensional yang diekstensifikasi menggunakan komputer, jaringan komputer atau bentuk lain dari teknologi informasi komunikasi, seperti kesusilaan, perjudian online, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, dan/atau ancaman kekerasan. Cyber Stalking Penguntitan atau pelecehan yang terjadi melalui saluran daring (online), seperti media sosial, forum, atau surel. Dismissive Trolling Ucapan mengejek atau mempermalukan. Distribusi Berbahaya (Malicious Distribution) Penggunaan teknologi untuk memanipulasi dan mendistribusikan materi ilegal dan fitnah terkait korban, termasuk di dalamnya mengancam dan/atau menyebarkan foto atau video pribadi.

Select target paragraph3