Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 53
HAM, dan pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui
penyuluhan, untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat,
penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan kerja sama
dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan internasional.
172. Fungsi penegakan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Hak
Asasi Manusia, merupakan kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan
dugaan pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki wewenang melakukan
pemantauan dan penyelidikan, di antaranya untuk melakukan pengamatan dan
pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang
timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan
terkait fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang untuk di antaranya melakukan
perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi kepada
Presiden RI dan DPR RI supaya ditangani dan ditindaklanjuti.
173. Dalam hal terjadinya tindakan ancaman dan/atau serangan kepada Pembela HAM,
masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM. Selanjutnya
Komnas HAM akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan dan
penyelidikan atau mediasi. Pengaduan tersebut juga bisa dipakai oleh Komnas HAM
untuk melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendorong adanya perbaikan
kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau melakukan penyuluhan untuk
meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar dapat mencegah terjadinya
pelanggaran hak-hak Pembela HAM.
174. Dalam hal ada permintaan dari pihak yang mewakili Pembela HAM atau otoritas yang
sedang menangani kasus yang diduga terkait dengan Pembela HAM, Komnas HAM dapat
melakukan identifikasi atas Pembela HAM dimaksud dan menerbitkan dokumen yang
berisi penilaian kriteria atas seseorang/kelompok/organisasi sebagai Pembela HAM
terpenuhi, dan menyampaikan rekomendasi penanganannya kepada otoritas terkait.
175. Selain Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM juga memiliki wewenang
melakukan pengawasan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan
ke Komnas HAM jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis, yang terjadi
pada masyarakat dan/atau Pembela HAM.
176. Dalam hal diduga terjadi diskriminasi berbasis ras dan etnis termasuk terhadap Pembela
HAM, Komnas HAM berwenang melakukan:
a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang
dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;