Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 52 166. Negara harus lebih serius dalam memastikan perlindungan Pembela HAM salah satunya Pembela HAM di sektor lingkungan tentang perlunya payung hukum perlindungan Pembela HAM atas Lingkungan melalui peraturan perundang-undangan.98 167. Aparat kepolisian dan militer harus memberikan sanksi tegas kepada setiap anggotanya yang terlibat praktik kekerasan terhadap Pembela HAM dan warga masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, untuk menghindari terjadinya impunitas, pelaku dari unsur kepolisian dan militer harus diadili oleh lembaga peradilan yang independen dan transparan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 168. Negara melalui lembaga HAM nasional perlu meningkatkan penanganan dan pelindungan terhadap Pembela HAM melalui pembentukan mekanisme pelapor khusus untuk kasus-kasus terkait Pembela HAM. Sedangkan otoritas negara lainnya seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar memberikan pelindungan terhadap Pembela HAM secara maksimal dan segera, terutama memberikan prioritas penanganan terhadap Pembela HAM yang bekerja di komunitas dan jauh dari pemberitaan media. I. KEWENANGAN KOMNAS HAM 169. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia berfungsi dan berwenang melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 170. Tujuan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yaitu: a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 171. Fungsi pemajuan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, terdiri atas pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM melaui pengkajian dan penelitian untuk mendorong ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar 98 Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Select target paragraph3