Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 49
160. Secara khusus, beberapa mekanisme pemulihan yang dapat dilakukan oleh aktor negara
maupun nonnegara terhadap berbagai ancaman yang dialami oleh Pembela HAM, antara
lain:
a.
Mekanisme pemulihan terhadap ancaman keselamatan jiwa, secara fisik, psikis,
seksual, dan verbal, ancaman yang menghambat pelaksanaan pembelaan HAM,
dan ancaman properti, baik milik pribadi maupun organisasi yang digunakan dalam
kegiatan pembelaan HAM.
• Saat Pembela HAM mendapatkan ancaman terhadap keselamatan jiwa baik
fisik, psikis, seksual, dan verbal, terdapat beberapa langkah mekanisme
pemulihan yang memungkinkan untuk ditempuh, baik melalui jalur yudisial
maupun nonyudisial. Berbagai ancaman yang dimensinya masuk ke ranah
pidana atau telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
maka Pembela HAM dapat melakukan pelaporan terhadap oknum kepolisian
terkait. Jika yang berperan sebagai pelaku adalah aparat kepolisian, maka
mekanisme pelaporan terhadap pengawas internal dan eksternal kepolisian
menjadi pilihan. Pemulihan dapat dilakukan melalui jalur nonyudisial, yaitu
dengan melakukan pengaduan ke lembaga HAM nasional, seperti Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban.
•
Selain itu, jika pelaku ancamannya adalah aktor nonnegara, seperti perusahaan
atau entitas bisnis, beberapa mekanisme pemulihan lain yang dapat ditempuh
oleh Pembela HAM paling tidak ada tiga, yaitu pertama, mekanisme pengaduan
berbasis perusahaan atau mekanisme yang ditetapkan dan dikelola oleh
perusahaan; kedua, mekanisme pengaduan yang dikembangkan oleh industri,
multipemangku kepentingan, atau inisiatif kolaboratif lainnya, yaitu
mekanisme di luar perusahaan yang mengelola serangkaian komitmen yang
telah disetujui untuk dipatuhi oleh perusahaan; dan ketiga, mekanisme yang
terkait dengan lembaga pembiayaan, yaitu mekanisme bagi mereka yang
terkena dampak negatif karena proyek yang didanai sebuah lembaga
pembiayaan dapat mencari pemulihan. Ketiga mekanisme ini merupakan
alternatif yang dapat dipilih selain mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis
negara.
b. Mekanisme pemulihan terhadap ancaman yang menggunakan media elektronik.
• Saat terjadi pelanggaran hak atas privasi yang menyebabkan terjadinya
ancaman dan/atau serangan digital ataupun melalui media digital terhadap
Pembela HAM, negara, perusahaan, dan entitas bisnis harus menyediakan
akses pemulihan yang efektif terhadap Pembela HAM dan mengambil langkahlangkah yang tepat untuk memastikan bahwa korban pelanggaran HAM terkait
bisnis memiliki akses pada pemulihan yang efektif. Pembela HAM harus