Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 47
pengakuan akan kerja-kerja Pembela HAM dan menghindari adanya tindakan
pembalasan.
153. Perusahaan atau entitas bisnis dapat menindaklanjuti komitmen mereka terhadap HAM
dengan melakukan uji tuntas HAM (human rights due diligence) yang meliputi (a)
penilaian dampak HAM untuk mengidentifikasi dan menilai setiap dampak HAM yang
aktual atau berpotensi merugikan, (b) mengintegrasikan penilaian tersebut dan
mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah dan mengurangi dampak merugikan
HAM yang telah diidentifikasi; (c) melaporkan secara formal tentang bagaimana mereka
menangani dampak HAM.90 Perusahaan atau entitas bisnis harus memberikan
pemulihan atau bekerja sama dalam pemulihan atas pelanggaran sehingga perusahaan
mengidentifikasi dampak buruk yang telah ditimbulkannya atau yang telah
dikontribusikannya.91
154. Keterlibatan perusahaan atau entitas bisnis dalam menanggulangi atau meminimalkan
ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM dapat dilakukan setidaknya
melalui tiga mekanisme, yaitu pertama, mekanisme pengaduan berbasis perusahaan
atau mekanisme yang ditetapkan dan dikelola oleh perusahaan; kedua, mekanisme
pengaduan yang dikembangkan oleh industri, multipemangku kepentingan atau inisiatif
kolaboratif lainnya, yaitu mekanisme di luar perusahaan yang mengelola serangkaian
komitmen yang telah disetujui untuk dipatuhi oleh perusahaan; dan ketiga, mekanisme
yang terkait dengan lembaga pembiayaan, yaitu mekanisme di bagi mereka yang terkena
dampak negatif oleh proyek yang didanai sebuah lembaga pembiayaan dapat mencari
pemulihan. Ketiga mekanisme ini merupakan alternatif yang dapat dipilih selain
mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis negara.
155. Perhatian lebih diberikan kepada perusahaan yang dimiliki oleh negara, yang di
Indonesia merupakan BUMN atau BUMD. Negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melindungi Pembela HAM dari pelanggaran HAM oleh perusahaan atau entitas
bisnis yang dimiliki atau dikontrol oleh Negara, atau yang menerima dukungan
substansial dan layanan dari badan-badan Negara, seperti penyedia kredit ekspor dan
badan penjaminan, atau asuransi investasi resmi, termasuk, bila perlu, dengan
mensyaratkan uji tuntas HAM.92
156. Kelompok Kerja Bisnis dan HAM PBB menyatakan bahwa dalam upaya memastikan
semua perusahaan bisnis menghormati HAM, terdapat alasan kuat bagi Negara untuk
memimpin dengan memberi teladan dan melakukan yang terbaik untuk memastikan
bahwa perusahaan di bawah kepemilikan atau kendali mereka sepenuhnya
Prinsip 17-21 United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP).
Prinsip 22 United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP)
92
Prinsip Keempat United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), dan ‘Summary
of the UN Working Group on Business and Human Rights’ report to the UN Human Rights Council, June 2016.
90
91