Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
•
Melakukan evaluasi secara periodik terhadap berbagai kebijakan yang
mengancam aktivitas Pembela HAM;
•
Lembaga Yudikatif perlu melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal yang
membatasi kebebasan Pembela HAM dalam mendorong promosi dan
perlindungan HAM. Hal ini harus diikuti oleh tiap-tiap badan peradilan yang ada
di bawahnya;
Memastikan reformasi peradilan berjalan guna memastikan ketika Pembela
HAM yang mendapatkan ancaman dan/atau serangan, maka Pembela HAM
mendapatkan pemulihan yang efektif dan reparasi penuh melalui peradilan
yang berwenang.
•
2)
| 45
Tanggung Jawab Aktor Non-Negara: Masyarakat Sipil, Perusahaan, dan
Entitas Lainnya
143. Deklarasi tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok, dan Organ Masyarakat
untuk Mempromosikan dan Melindungi HAM dan Kebebasan Fundamental yang Diakui
secara Universal (the Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups
and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and
Fundamental Freedoms) telah menekankan bahwa tanggung jawab untuk
mempromosikan dan menghormati HAM ditujukan tidak hanya kepada negara, tetapi
juga untuk semua individu, kelompok, dan organisasi masyarakat.81
Masyarakat Sipil
144. Masyarakat sipil dapat turut berpartisipasi dalam menyebarluaskan pentingnya
pelindungan Pembela HAM melalui berbagai kampanye, membuat pengaduan secara
nasional dan internasional, melakukan kerja-kerja pemantauan dan penyampaian
informasi maupun pelatihan-pelatihan secara khusus yang diberikan pada Pembela
HAM, pejabat negara, organisasi antarpemerintah, dan media.
145. Masyarakat sipil dapat melakukan pemantauan tentang kondisi atau situasi Pembela
HAM dengan menggunakan kapasitas dan jejaring yang dimilikinya. Pemantauan penting
untuk menjadi rujukan Negara menilai situasi aktual kondisi Pembela HAM dan langkah
yang perlu diambil untuk melindungi Pembela HAM.
146. Organisasi kemasyarakatan dan keagamaan memiliki andil besar dalam memberikan
dukungan morel, materiel, dan teknis terhadap perjuangan Pembela HAM.
Perusahaan
147. Perusahaan atau entitas bisnis bertanggung jawab untuk menghormati HAM.82
Perusahaan atau entitas bisnis meliputi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perbankan, institusi
81
82
Resolusi 53/144, 9 Desember 1998.
Third Pilar of United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP)