Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 33 HAM kerap menjadi korban penerapan pasal-pasal sumir untuk menghentikan kegiatannya. 118. Penyalahgunaan proses hukum terhadap Pembela HAM dapat dilakukan dengan memilih pasal yang memberatkan dengan meninggalkan pasal lain yang terkait.65 119. Pembela HAM yang memprotes kebijakan pemerintah yang mendukung investor dengan membahayakan lingkungan menjadi korban peggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) oleh aparat kepolisian. Pembela HAM mendapatkan ancaman dan/atau serangan digital berupa doxing atau pengungkapan informasi pribadi termasuk menampilkan data pribadi berupa lokasi tempat tinggal Pembela HAM. 120. Larangan penyebaran hasutan kebencian kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. PBB melalui Rencana Aksi Rabat (Rabat Plan of Action) memberikan panduan dan merekomendasikan agar ambang batas tinggi perlu dicari untuk mendefinisikan pembatasan kebebasan berekspresi, hasutan kebencian, dan untuk penerapan Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. 66 Penetapan tingkat keparahan atas hasutan kebencian harus mengacu pada bentuk kekejian yang paling parah dan paling dirasakan. Penilaian keparahan hasutan dan elemen-elemen kebencian meliputi kekejaman atau maksud dari pernyataan atau kerugian yang ditimbulkan, frekuensi, jumlah, dan tingkat komunikasi. Terdapat enam standar untuk menguji ekspresi yang dianggap sebagai pelanggaran pidana, antara lain.67 a. Konteks: Konteks diperlukan untuk menilai apakah pernyataan tertentu cenderung menghasut diskriminasi, permusuhan atau kekerasan terhadap kelompok sasaran, dan mungkin memiliki pengaruh langsung pada niat dan/atau sebab. Hasutan harus dianalisis dalam konteks sosial dan politik yang lazim pada saat pidato itu dibuat dan disebarluaskan; b. Pembicara: Posisi atau status pembicara dalam masyarakat harus dipertimbangkan, khususnya menyangkut kedudukan individu, kelompok atau organisasi yang bersangkutan dalam konteks kepada siapa pidato diarahkan; c. Niat: Pasal 20 KIHSP menilai maksud dari ujaran kebencian. Kelalaian dan kecerobohan tidak cukup untuk disebut sebagai tindakan pelanggaran berdasarkan Pasal 20 KIHSP. Pasal ini mengatur “anjuran” dan “hasutan”, lebih Larangan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE telah diatur dalam Pasal 156 dan 157 KUHP. Penerapan unsur‐unsur penyebaran kebencian terhadap kelompok atau golongan penduduk tertentu yang diatur dalam UU ITE harus mengacu pada ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP. Pada praktiknya, penerapan Pasal 28 (2) UU ITE justru berdiri sendiri, dengan semata‐mata membuktikan secara subjektif dan gramatikal ujaran yang disampaikan oleh seseorang dengan tidak menggali setiap elemen ujaran kebencian, guna membuktikan actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat), serta kedudukan orang yang melakukan ujaran. 66 A / HRC / 22/17 / Add. 4. 67 Lebih lanjut baca Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. 65

Select target paragraph3