Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 33
HAM kerap menjadi korban penerapan pasal-pasal sumir untuk menghentikan
kegiatannya.
118. Penyalahgunaan proses hukum terhadap Pembela HAM dapat dilakukan dengan
memilih pasal yang memberatkan dengan meninggalkan pasal lain yang terkait.65
119. Pembela HAM yang memprotes kebijakan pemerintah yang mendukung investor dengan
membahayakan lingkungan menjadi korban peggunaan kekuatan berlebihan (excessive
force) oleh aparat kepolisian. Pembela HAM mendapatkan ancaman dan/atau serangan
digital berupa doxing atau pengungkapan informasi pribadi termasuk menampilkan data
pribadi berupa lokasi tempat tinggal Pembela HAM.
120. Larangan penyebaran hasutan kebencian kerap digunakan untuk membungkam
kebebasan berekspresi. PBB melalui Rencana Aksi Rabat (Rabat Plan of Action)
memberikan panduan dan merekomendasikan agar ambang batas tinggi perlu dicari
untuk mendefinisikan pembatasan kebebasan berekspresi, hasutan kebencian, dan
untuk penerapan Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. 66
Penetapan tingkat keparahan atas hasutan kebencian harus mengacu pada bentuk
kekejian yang paling parah dan paling dirasakan. Penilaian keparahan hasutan dan
elemen-elemen kebencian meliputi kekejaman atau maksud dari pernyataan atau
kerugian yang ditimbulkan, frekuensi, jumlah, dan tingkat komunikasi. Terdapat enam
standar untuk menguji ekspresi yang dianggap sebagai pelanggaran pidana, antara
lain.67
a.
Konteks: Konteks diperlukan untuk menilai apakah pernyataan tertentu cenderung
menghasut diskriminasi, permusuhan atau kekerasan terhadap kelompok sasaran,
dan mungkin memiliki pengaruh langsung pada niat dan/atau sebab. Hasutan
harus dianalisis dalam konteks sosial dan politik yang lazim pada saat pidato itu
dibuat dan disebarluaskan;
b.
Pembicara: Posisi atau status pembicara dalam masyarakat harus
dipertimbangkan, khususnya menyangkut kedudukan individu, kelompok atau
organisasi yang bersangkutan dalam konteks kepada siapa pidato diarahkan;
c.
Niat: Pasal 20 KIHSP menilai maksud dari ujaran kebencian. Kelalaian dan
kecerobohan tidak cukup untuk disebut sebagai tindakan pelanggaran
berdasarkan Pasal 20 KIHSP. Pasal ini mengatur “anjuran” dan “hasutan”, lebih
Larangan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE telah diatur dalam
Pasal 156 dan 157 KUHP. Penerapan unsur‐unsur penyebaran kebencian terhadap kelompok atau golongan
penduduk tertentu yang diatur dalam UU ITE harus mengacu pada ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1)
KUHP. Pada praktiknya, penerapan Pasal 28 (2) UU ITE justru berdiri sendiri, dengan semata‐mata membuktikan
secara subjektif dan gramatikal ujaran yang disampaikan oleh seseorang dengan tidak menggali setiap elemen
ujaran kebencian, guna membuktikan actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat), serta kedudukan orang
yang melakukan ujaran.
66
A / HRC / 22/17 / Add. 4.
67
Lebih lanjut baca Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
65