Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 32
113. Ancaman dan/atau serangan digital dan ancaman dan/atau serangan melalui media
digital yang ditujukan kepada Pembela HAM memiliki perbedaan, walaupun keduanya
sama-sama merupakan kejahatan siber (cyber crime). Kejahatan siber terbagi menjadi
dua, yaitu cyber-enabled crime dan cyber-dependant crime. Cyber-enabled crime adalah
kejahatan konvensional yang diekstensifikasi menggunakan komputer, jaringan
komputer, atau bentuk lain dari teknologi informasi komunikasi, seperti kesusilaan,
perjudian daring, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, dan/atau
ancaman kekerasan. Cyber-dependant crime adalah kejahatan yang hanya dapat
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau bentuk lain dari
teknologi informasi komunikasi, seperti peretasan, pengiriman malware, email spoofing,
phishing (pengelabuan), website defacement, akses tidak sah (illegal access), intersepsi
tidak sah (unlawful interception), gangguan terhadap data (data interference), gangguan
terhadap sistem (system interference), dan penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse
of device).
114. Bentuk ancaman dan/atau serangan dengan menggunakan sarana dalam bentuk
elektronik cukup beragam, antara lain cyber bullying atau pelecehan berulang dengan
menampilkan kekuatan untuk mengancam dan mengintimidasi melalui media digital,
dan cyber stalking dengan cara menguntit target menggunakan sarana elektronik.
Ancaman dan/atau serangan dapat berupa konten yang tidak terkait langsung, seperti
dismissive trolling atau ucapan mengejek dan mempermalukan, doxing atau
pengungkapan informasi pribadi termasuk menampilkan data pribadi berupa lokasi
tempat tinggal Pembela HAM dan sly tweeting atau pelecehan tidak langsung.
115. Ancaman dan/atau serangan dapat terjadi pada penyelenggaraan diskusi daring (online).
Berita bohong (hoax) dan serangan digital dilakukan oleh kelompok pendengung
(buzzer) untuk menyerang Pembela HAM dengan narasi publik yang menyesatkan.
Serangan digital adalah bentuk pelanggaran terhadap Pembela HAM.
116. Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Jaringan Internet dan Gender
(UN Working Group on Broadband and Gender) memperkenalkan istilah distribusi
berbahaya (malicious distribution), yaitu penggunaan teknologi untuk memanipulasi dan
mendistribusikan materi illegal dan fitnah terkait korban, termasuk di dalamnya
mengancam dan/atau menyebarkan foto atau video pribadi. Distribusi berbahaya
dilakukan untuk mengendalikan korban agar menuruti keinginan pelaku. Tindakan
semacam ini merupakan pelanggaran terhadap Pembela HAM.
117. Ancaman dan/atau serangan digital terhadap Pembela HAM dapat dilanggengkan dalam
bentuk pembuatan kebijakan. Undang-undang yang mengandung pasal-pasal sumir
kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Undang-undang ini dibuat secara tidak jelas, tidak detail, tidak proporsional, dan tidak
tegas yang memunculkan kelenturan dalam penafsiran dan implementasinya. Pembela