Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 30 103. Perempuan Pembela HAM kerap menempatkan diri mereka di garis depan dalam pemajuan dan pelindungan HAM. Ancaman dan/atau serangan terhadap mereka bersifat seksual atau menghadapi pembatasan dalam pekerjaan mereka karena jenis kelamin. Rekomendasi Umum Nomor 19 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Against Women (CEDAW) menegaskan, kekerasan terhadap perempuan telah dinyatakan sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan dengan dampak signifikan karena menghambat kemampuan perempuan untuk menikmati hak dan kebebasan fundamentalnya berdasarkan prinsip kesetaraan dengan laki-laki. 104. Deklarasi Marrakech menyebutkan bahwa Perempuan Pembela HAM, meskipun menghadapi risiko yang sama dengan Pembela HAM lainnya, dapat menghadapi diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, tidak hanya oleh aparatur negara, tetapi oleh perangkat keamanan swasta. Kekerasan dapat berbentuk intimidasi, ancaman, dan kekerasan seksual. Kekerasan dapat terjadi pada organisasi mereka sendiri, komunitas, dan keluarga mereka. Mereka menghadapi hambatan ekonomi, sosial, politik, budaya, dan agama.62 105. Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 menegaskan bahwa bentuk kekerasan terbanyak adalah kekerasan psikis berupa ancaman dan kekerasan verbal, serta kekerasan sistematis seperti peristiwa penyerangan kantor Perempuan Pembela HAM. Perempuan Pembela HAM rentan mengalami kekerasan seksual, sebuah dimensi khas kekerasan terhadap perempuan yang berbeda dengan kekerasan terhadap lakilaki. Perempuan Pembela HAM adalah salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban dan wajib mendapatkan pelindungan khusus.63 106. Ancaman dan/atau serangan terhadap Perempuan Pembela HAM dapat berupa tindakan berlapis. Perempuan Pembela HAM dapat mengalami ancaman dan/atau serangan fisik sekaligus ancaman dan/serangan psikis, seksual, verbal, dan digital. b) Ancaman dan/atau Serangan terhadap Properti, baik Milik Pribadi atau Organisasi yang Digunakan dalam Kegiatan Pembelaan HAM 107. Kepemilikan pribadi merupakan hak milik atas suatu benda atau hak eksklusif seseorang atau perusahaan untuk menguasai dan menikmati suatu benda yang bernilai ekonomi yang dilindungi oleh undang-undang. Kepemilikan pribadi memberi kewenangan bagi pemiliknya untuk dapat menahan atau melarang orang lain dengan tanpa hak menikmati atau menggunakannya tanpa izin. The Marrakech Declaration, “Expanding the civic space and promoting and protecting human rights defenders, with a specific focus on women: The role of national human rights institutions”. 63 Komnas Perempuan, CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 Komnas Perempuan, Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19, 5 Maret 2021, hlm. 47. 62

Select target paragraph3