Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 29 meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau tambahan dari sanksi resmi.59 97. Aparat kepolisian kerap menggunakan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dalam menangani demonstrasi damai (peaceful protest). Penggunaan kekuatan harus dilakukan secara terukur dan proporsional sesuai dengan tingkat ancaman yang ada.60 98. Pembela HAM dibunuh oleh perangkat keamanan swasta karena menolak beroperasinya perkebunan. Pembela HAM dianiaya dan dibunuh oleh perangkat keamanan swasta karena menolak tambang pasir ilegal. Pembela HAM mengalami serangan digital dan serangan fisik karena memperjuangan isu antikorupsi. Peristiwa ini adalah pelanggaran hak Pembela HAM yang serius. Ancaman dan/atau Serangan Psikis 99. Pembela HAM rentan menghadapi ancaman dan/serangan berupa kekerasan dan intimidasi yang berdampak psikis. Pembela HAM diintimidasi berupa bentakan, cacian, teriakan, tamparan, bahkan pengusiran. Pembela HAM mendapatkan teror di antaranya melalui layanan pesan singkat, media sosial, dan ancaman pembunuhan. Implikasi dari intimidasi tersebut adalah trauma secara psikologis dan perasaan cemas berlebih yang dialami Pembela HAM. 100. Ancaman dan/atau serangan psikis dapat terjadi dengan berbagai bentuk, tidak hanya melalui verbal atau lisan, namun dapat dilakukan dengan tindakan negara dalam menurunkan perangkatnya secara berlebihan dalam penanganan kasus tertentu. Pengerahan polisi atau tentara atau aparatur negara yang lain secara berlebihan merupakan tindakan yang dapat memberikan tekanan psikis terhadap masyarakat dan Pembela HAM. 101. Perempuan Pembela HAM menghadapi dan mendapatkan ancaman dan/atau serangan psikis berupa intimidasi psikis dan teror seksual. Teror seksual adalah setiap ancaman yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan. Teror seksual disampaikan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, layanan pesan singkat, surel, media sosial, dan lain-lain.61 Ancaman Verbal dan Seksual 102. Pembela HAM kerap mendapatkan ancaman dan/atau serangan verbal dan seksual. Perempuan Pembela HAM menghadapi risiko lebih tinggi karena gender dan identitasnya. Merujuk pada definisi penyiksaan sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. 60 Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. 61 Komnas Perempuan, Perempuan Pembela HAM Berjuang Dalam Tekanan, Juni, 2007, hlm. 16. 59

Select target paragraph3