Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM b. | 23 mengatur atau mengintervensi hak-hak warga negara yang semestinya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Pelanggaran HAM by commission terhadap Pembela HAM terjadi ketika misalnya negara bertindak aktif untuk melarang Pembela HAM melakukan demonstrasi damai padahal Pembela HAM berhak untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Pelanggaran HAM akibat kelalaian dan/atau pembiaran (act of omission), merupakan pelanggaran yang terjadi ketika negara seharusnya aktif melakukan kewajibannya untuk memenuhi dan melindungi HAM, namun negara justru tidak melakukan suatu tindakan atau bertindak pasif atau gagal mengambil tindakan untuk melindungi dan memenuhi HAM. Pelanggaran HAM by omission terhadap Pembela HAM terjadi ketika negara lalai dan/atau melakukan pembiaran terhadap pelbagai ancaman dan/atau serangan yang dialami oleh Pembela HAM, seperti jaminan hak atas rasa aman dan hak hidup. Misalnya, negara lalai dan/atau membiarkan adanya ancaman dan/atau serangan pembunuhan terhadap Pembela HAM, padahal negara mengetahui atau sudah menerima laporan terkait hal tersebut. 70. Selain negara, aktor nonnegara berikut juga kerap melakukan ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM, antara lain, namun tidak terbatas pada: a. Kelompok orang dengan bentuk badan hukum apapun ataupun tidak berbentuk badan hukum, seperti organisasi massa; b. Kelompok bersenjata, yaitu pemberontak (rebels), paramiliter (paramilitaries), tentara bayaran (mercenaries), dan milisi (militias); c. Perusahaan atau entitas bisnis lainnya yang dapat berasal dari perusahan swasta nasional, perusahaan transnasional (transnational corporations) swasta ataupun perusahaan yang dibentuk oleh pemerintah dan swasta; d. Perusahaan media massa dengan memberitakan informasi yang keliru dan/atau memberikan label dan stigma negatif kepada Pembela HAM melalui pemberitaannya; e. Individu-individu yang kerap melakukan diskriminasi, stigma, dan eksklusi terhadap Pembela HAM. Individu-individu ini bisa berasal dari pemimpinpemimpin pengawal doktrin adat, pengawal doktrin keagamaan, serta organisasi profesi. 71. Selama konflik bersenjata atau keadaan darurat berlangsung, Pembela HAM berisiko besar menjadi sasaran kelompok bersenjata nonnegara. Pembela HAM yang mengecam pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok bersenjata kerap mendapatkan kekerasan yang mengakibatkan mereka bekerja dalam keadaan ketakutan.46 46 UN Doc. A/65/223. para 1.

Select target paragraph3