Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 22
kelompok migran, pengungsi atau orang-orang tanpa kewarganegaraan, termasuk
pencari suaka.
63. Pembela HAM juga dapat dimasukkan ke dalam kategori Community Human Rights
Defender (CHRD) yang terbagi ke dalam Komunitas Pembela HAM berdasarkan wilayah
dan/atau geografi dan Komunitas Pembela HAM berdasarkan isu.
64. Komunitas Pembela HAM berdasarkan wilayah, antara lain, namun tidak terbatas pada,
pembela hak-hak masyarakat adat di wilayah tertentu, pembela hak-hak kelompok
tertentu di wilayah tertentu.
65. Komunitas Pembela HAM berdasarkan isu, antara lain, namun tidak terbatas pada,
komunitas yang memperjuangkan isu lingkungan hidup, buruh, anak-anak, pedesaan,
pangan, pekerja rumah tangga, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta
kesetaraan identitas.
66. Kedua komunitas Pembela HAM tersebut dapat bekerja pada wilayah yang beririsan satu
sama lain. Misalnya, komunitas Pembela HAM masyarakat adat yang melakukan
pembelaan terhadap hak-hak terkait pembangunan waduk. Selain terkait dengan hak
masyarakat adat, juga terkait dengan isu hak atas lingkungan dan hak atas tanah.
67. Pembela HAM Lingkungan (Environmental Defender) adalah siapa saja, baik individu,
kelompok, organisasi, termasuk Perempuan Pembela HAM yang membela hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
F. PELANGGARAN HAM TERHADAP PEMBELA HAM
1)
Aktor-Aktor Pelanggaran HAM
68.
Pasal 1 angka 3 UU HAM mendefinisikan Pelanggaran HAM sebagai ‘’setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak
sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.”
69.
Secara konseptual, pelanggaran HAM hanya dapat diletakkan pada negara sebagai
pengemban kewajiban (duties barrier). Pelanggaran tersebut dapat terjadi dengan
perbuatannya sendiri/aktif (act of commission) ataupun karena kelalaiannya
sendiri/pasif dan/atau pembiaran (act of omission), dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
Pelanggaran HAM secara aktif (act of commission), merupakan pelanggaran yang
terjadi ketika negara melakukan tindakan langsung untuk turut campur dalam