Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 15
bertransformasi untuk melakukan kerja-kerja pembelaan HAM atau terkait dengan
pemajuan dan penegakan HAM.
42. Setiap orang mencakup WNA yang melakukan kegiatan sebagai Pembela HAM di
Indonesia, tidak dapat dibatasi atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia dengan alasan
pelanggaran ketentuan keimigrasian sebagai WNA. Aktivitas yang dilakukan Pembela
HAM warga negara asing dianggap bersifat universal dan tidak dapat dibatasi oleh
wilayah negara. Hal ini untuk menghindarkan dari adanya penangkalan, pengusiran, atau
deportasi terhadap WNA yang melakukan pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.
43. Pembela HAM memiliki peran yang penting, sah, dan positif dalam berkontribusi pada
realisasi HAM di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, serta upaya
mendorong implementasi kewajiban dan komitmen HAM oleh Negara.36
44. Deklarasi Marrakech menentukan adanya prinsip identifikasi diri Pembela HAM. Sejalan
dengan Deklarasi PBB tentang Pembela HAM, cakupan Pembela HAM termasuk siapa
saja yang bekerja untuk pemajuan dan pelindungan HAM, yang meliputi: mereka yang
melakukan kerja-kerja di bidang HAM secara profesional dan nonprofesional; di bidang
hak perempuan; hak-hak kelompok etnis, bahasa, seksual atau kelompok agama
minoritas; hak penyandang disabilitas; hak-hak lingkungan dan tanah; hak masyarakat
adat; hak ketenagakerjaan, dan hak-hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Termasuk di dalamnya para relawan; jurnalis; pengacara; buruh dan siapa pun yang
secara permanen ataupun tidak, bergiat dalam aktivitas HAM.
45. Kekhususan aturan tentang Pembela HAM juga didasarkan pada efektivitas kerja yang
bersifat reguler dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pembela HAM. Efektivitas kerja
seorang Pembela HAM terlihat dengan banyak dan tingginya aktivitas mereka dalam
melakukan pembelaan atas HAM, termasuk juga melakukan kritik bagi pemerintah
untuk pemajuan HAM. Aktivitas ini tentu saja dilakukan dengan karakternya yang regular
dan berkesinambungan sehingga perannya sebagai pembela HAM menunjukkan kerja
yang efisien, efektif, dan konsisten.37
46. Aktivitas Pembela HAM dalam memajukan dan memperjuangkan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar meliputi hak-hak sipil dan
politik, serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.38 Kerja-kerja Pembela HAM tersebut
mencakup, namun tidak terbatas pada isu eksekusi tanpa adanya dasar hukum,
penyiksaan, penangkapan, dan penahanan sewenang-wenang dari aparat negara,
praktik mutilasi kelamin perempuan (sunat perempuan), masalah ketenagakerjaan
(perburuhan), penggusuran paksa, akses pada pelayanan kesehatan, limbah berbahaya,
dan masalah lingkungan. Selain itu Pembela HAM aktif mendukung pelindungan atas
The Marrakech Declaration, on 13th International Conference of National Human Rights Institutions.
Prospek Pembela HAM dalam Hukum di Indonesia, Human Rights Support Facilities and Tifa Foundation.
38
Office of the High Commissioner for Human Right.
36
37