Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 12
masyarakat sipil lainnya yang membantu individu atau kelompok yang kurang
beruntung dan terpinggirkan, dalam merealisasikan hak atas jaminan sosial.29
f.
Komentar Umum KIHESB Nomor 2, tentang Hak Atas Kondisi Kerja yang Adil dan
Menguntungkan, pada Paragraf 49, menyatakan bahwa Pembela HAM harus dapat
berkontribusi pada realisasi sepenuhnya hak-hak yang diatur di dalam Kovenan
untuk semua orang, bebas dari segala bentuk pelecehan. Negara Pihak harus
menghormati, melindungi, dan mempromosikan kerja-kerja Pembela HAM dan
aktor masyarakat sipil lainnya terhadap terwujudnya hak atas kondisi kerja yang
adil dan menguntungkan, termasuk dengan memfasilitasi akses informasi dan
memungkinkan pelaksanaan hak-hak mereka terhadap kebebasan berekspresi,
berserikat, berkumpul, dan partisipasi publik.30
g.
Komentar Umum KIHESB Nomor 24 tentang Kewajiban Negara dalam Konteks
Kegiatan Bisnis, pada Paragraf 48, menyatakan bahwa Komite meminta perhatian
Negara Pihak terhadap tantangan yang dihadapi Pembela HAM. Komite kerap
menemukan laporan ancaman dan serangan yang ditujukan kepada mereka yang
berusaha melindungi hak-hak mereka sendiri atau orang lain, terutama dalam
konteks proyek-proyek ekstraktif dan pembangunan. Selain itu, pimpinan serikat
buruh, pemimpin gerakan tani, tokoh adat dan aktivis antikorupsi kerap menjadi
sasaran risiko kekerasan. Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang
diperlukan untuk melindungi Pembela HAM dan kerja-kerja mereka. Negara Pihak
harus menahan diri dari melakukan penuntutan pidana untuk menghambat atau
menghalangi kerja-kerja mereka.31
h.
Komentar Umum KIHSP Nomor 34, tentang Kemerdekaan Berpendapat dan
Berekspresi, pada Paragraf 30, menyatakan bahwa Negara Pihak harus mengambil
langkah sangat hati-hati untuk memastikan bahwa peraturan perundangundangan terkait pengkhianatan dan ketentuan serupa yang berkaitan dengan
keamanan nasional, baik berupa ketentuan rahasia negara maupun makar, dibuat
dan diterapkan dengan cara yang sesuai dengan persyaratan ketat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat 3 KIHSP. Penerapan peraturan perundangundangan yang ditujukan untuk menyembunyikan informasi terkait kepentingan
publik yang sah dan tidak membahayakan keamanan nasional, atau ditujukan
untuk menuntut jurnalis, peneliti, aktivis lingkungan, Pembela HAM, atau orang
lain, karena telah menyebarkan informasi tersebut, merupakan penerapan yang
tidak sejalan dengan ketentuan ini. Begitu pula umumnya tidak tepat untuk
memasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan tersebut kategori
informasi seperti yang berkaitan dengan sektor komersial, perbankan, dan
General Comment 19: The Right to Social Security (Art. 9 CESCR), para. 81.
General Comment 23, The Right to Just and Favourable Conditions of Work (Art. 7 CESCR), para. 49.
31
General Comment 24, State Obligations under the International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights in the Context of Business Activities, para. 48.
29
30