Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 11
dan melindungi HAM, termasuk pekerja HAM profesional atau non-profesional; mereka
yang bekerja untuk hak-hak perempuan dan kesetaraan gender; mereka yang bekerja
untuk hak-hak minoritas etnis, bahasa, seksual, atau agama; mereka yang bekerja untuk
hak penyandang disabilitas; pembela yang bekerja di isu-isu lingkungan dan pertanahan;
mereka yang bekerja untuk hak-hak masyarakat adat; relawan; jurnalis; pengacara; dan
setiap orang yang melakukan kegiatan HAM.
36. Beberapa instrumen HAM internasional juga mengatur tentang pentingnya pelindungan
Pembela HAM. Pada beberapa Komentar Umum terhadap Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) serta Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), dinyatakan bahwa Negara Pihak harus
menghormati dan melindungi kerja-kerja Pembela HAM. Beberapa Komentar Umum
tersebut, antara lain:
a.
Komentar Umum KIHESB Nomor 12 tentang Hak atas Pangan Yang Layak, pada
Paragraf 35, menyatakan bahwa Negara Pihak harus menghormati dan melindungi
kerja-kerja Pembela HAM dan anggota masyarakat sipil lainnya yang membantu
kelompok rentan dalam merealisasikan hak atas pangan.25
b.
Komentar Umum KIHESB Nomor 14 tentang Hak Atas Kesehatan, pada Paragraf
62, menyatakan bahwa Negara Pihak harus menghormati dan melindungi kerjakerja Pembela HAM dan anggota masyarakat sipil lainnya yang membantu
kelompok rentan atau terpinggirkan dalam merealisasikan hak atas kesehatan.26
c.
Komentar Umum KIHESB Nomor 15 tentang Hak Atas Air, pada Paragraf 59,
menyatakan bahwa Negara Pihak harus menghormati, melindungi, memfasilitasi,
dan mempromosikan kerja-kerja Pembela HAM dan anggota masyarakat sipil
lainnya yang membantu kelompok rentan atau terpinggirkan dalam merealisasikan
hak atas air.27
d.
Komentar Umum KIHESB Nomor 18 tentang Hak Atas Pekerjaan, pada Paragraf
51, menyatakan bahwa Negara Pihak harus menghormati dan melindungi kerjakerja Pembela HAM dan anggota masyarakat sipil lainnya, secara khusus Serikat
Pekerja, yang membantu individu atau kelompok yang kurang beruntung dan
terpinggirkan, dalam merealisasikan hak atas pekerjaan.28
e.
Komentar Umum KIHESB Nomor 19 tentang Hak Atas Jaminan Sosial, pada
Paragraf 81, menyatakan bahwa Negara Pihak harus menghormati, melindungi,
memfasilitasi, dan mempromosikan kerja-kerja Pembela HAM dan anggota
General Comment 12: The Right to Adequate Food (Art. 11 CESCR), para. 35.
General Comment 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12 CESCR), para. 62.
27
General Comment 15: The Right to Water (Arts. 11 and 12 CESCR), para. 59.
28
General Comment 18: The Right to Work (Art. 6 CESCR), para. 51.
25
26