Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 10
instrumen perlindungan data pribadi, antara lain Peraturan Perlindungan Data Umum
Uni Eropa (the European Union General Data Protection Regulation), Konvensi untuk
Perlindungan Individu sehubungan dengan Pemrosesan Otomatis Data Pribadi (the
Convention for the Protection of Individuals with regard to Automatic Processing of
Personal Data), dan Pedoman Perlindungan Data Pribadi Komisi Uni Afrika (African Union
Commission Personal Data Protection Guidelines).
3)
Kerangka Hukum Internasional
33. Di tingkat internasional, jaminan hak Pembela HAM telah dinyatakan dalam Deklarasi
tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok, dan Organ Masyarakat untuk
Memajukan dan Melindungi Hak Asasi Manusia Universal dan Kebebasan Dasar, yang
kemudian dikenal sebagai Deklarasi PBB tentang Pembela HAM.22 Pada Pasal 1
Deklarasi ditegaskan: “Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan
dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.” Pada
Pasal 12 Deklarasi ditegaskan: “Setiap orang memiliki hak, secara sendiri-sendiri dan
dengan berorganisasi bersama-sama dengan yang lain, untuk berpartisipasi dalam
aktivitas damai melawan pelanggaran HAM dan kebebasan dasar.”
34. Pada 2013, Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah Resolusi tentang Perlindungan
Perempuan Pembela HAM. Resolusi ini pada intinya mengajak semua negara untuk
memajukan, menerjemahkan, dan menjalankan isi Deklarasi Pembela HAM, termasuk
mengambil langkah-langkah yang tepat dan praktis untuk melindungi Perempuan
Pembela HAM.23 Resolusi ini lahir karena adanya keprihatinan atas situasi pelanggaran
terhadap Perempuan Pembela HAM. Impunitas terhadap pelaku pelanggaran terjadi
akibat dari lemahnya pelaporan, dokumentasi, investigasi, dan akses atas keadilan,
hambatan sosial dalam mengatasi masalah-masalah kekerasan berbasis gender,
kekerasan seksual, dan stigma, serta minimnya pengakuan atas peran Perempuan
Pembela HAM.
35. Deklarasi Marrakech tentang Perluasan Ruang Kewargaan dan Pemajuan dan
Perlindungan Pembela HAM, dengan fokus khusus terhadap perempuan, menegaskan
peran positif, penting, dan sah Pembela HAM, terutama Perempuan Pembela HAM,
dalam berkontribusi untuk perwujudan keseluruhan HAM, pada tingkat lokal, nasional,
regional, dan internasional, termasuk terlibat dengan Pemerintah dan berkontribusi
dalam usaha penerapan kewajiban dan komitmen Negara dalam bidang ini.24 Pembela
HAM menurut Deklarasi Marrakech meliputi setiap orang yang bekerja untuk memajukan
Resolusi A/RES/53/144 diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1998.
Resolusi A/RES/68/181 diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 2013.
24
The Marrakech Declaration, “Expanding the civic space and promoting and protecting Human Rights
Defenders, with a specific focus on women: The role of National Human Rights Institutions”, diadopsi pada The 13th
International Conference of the Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI), Marrakech,
Morocco, 10--12 October 2018, para. 9.
22
23